BKK KLATEN. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal BKK Klaten bersama Biro Perekonomian, Biro Hukum Setda, dan jajaran direksi BKK setempat, Jumat (3/11/2023). (foto ariel noviandri)
KLATEN – Setelah sebelumnya berkonsultasi ke Kantor OJK dan Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Komisi C DPRD Provinsi Jateng melanjutkan kegiatan monitoringnya ke Kantor BKK Klaten, Jumat (3/11/2023). Kegiatan itu penting untuk melihat pengelolaan BUMD tersebut pasca konsolidasi dengan PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) pada 2019 silam.
Dalam sesi diskusi, Dirut PD. BKK Klaten Tugiyono mengakui pasca konsolidasi dengan PT. BPR BKK Jateng operasional tetap dilaksanakan tapi secara terbatas. Karena, per November 2021 ada pengalihan kredit dan pemindahan dana masyarakatnya ke PT. BPR BKK Tulung (Perseroda).
Dalam hal ini, kata dia, ada opsi penyelesaian yakni dengah likuidasi dan penyehatan. Jika opsi likuidasi dilakukan, masalah yang terjadi adalah kepercayaan terhadap BUMD rendah, resiko PHK, dan aset tidak optimal. Untuk opsi penyehatan, maka kepercayaan masyarakat masih terjaga, pengangguran ditekan, dan aset dapat berkelanjutan.
“Soal frauds, secara total sebanyak Rp 28,01 miliar,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Komisi C kini tengah menyusun Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng. Namun, setelah berkonsultasi ke Kantor OJK dan Ditjen Bina Keuda Kemendagri, raperda itu dapat diselesaikan sepanjang kinerja BPR BKK Jateng dalam kondisi sehat.
Namun, saat 29 BPR BKK yang ada di Jateng di merger, ada 2 yang dibekukan yakni BKK Klaten dan BPR BKK Pringsurat. Pihak OJK dan Ditjen Bina Keuda menyarankan agar kedua BPR BKK tersebut disehatkan terlebih dahulu.

Menanggapi BKK Klaten, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro tetap mengapresiasi pihak BKK Klaten yang masih memiliki ‘semangat’ untuk menjadi lebih baik. Persoalan tersebut masih harus dibicarakan lagi dengan Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng dalam hal pengelolaan ke depannya.
“Kami juga berharap persoalan ini bisa segera selesai agar raperdanya juga dapat rampung,” kata Sriyanto.

Dikatakannya, untuk ‘menyehatkan’ BKK Klaten, dapat dilakukan dengan mengkonversinya menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal itu sesuai dengan saran OJK belum lama ini.
“Bisa juga nanti menjadi LKM. Kalau ada penyertaan modal dari pemprov atau pemkab, maka nantinya itu untuk upaya penyehatan,” terangnya. (ariel/priyanto)