BAHAS LALULINTAS. DPRD Provinsi Sumsel saat berkunjung ke Gedung Berlian, Kamis (6/2/2020), membahas soal analisis dampak lalu lintas (Andalalin). (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Sebanyak 17 anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengunjungi Kantor DPRD Provinsi Jateng, Kamis (6/2/2020), yang dipimpin oleh Muhammad Ridho. Kunjungan tersebut diterima oleh 3 anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng yaitu Sri Hartini, Bondan S. Bomo Aji, dan Iskhak serta didampingi Adi Dwi Nugroho selaku Kasi Management Lalu lintas Dinas Perhubungan (Dinhub) Provinsi Jateng.
Pada kesempatan itu, Muhammad Ridho sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel mengutarakan maksud dan tujuan kedatangan rombongannya yakni ingin meminta masukan soal analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Ia mengatakan setiap pembangunan di ruas jalan nasional dibutuhkan koordinasi lalulintas darat karena dampaknya selalu terjadi kepadatan lalu lintas yang menimbulkan kemacetan.

Mendengar hal itu, Bondan mengakui persoalan andalalin sangat penting untuk diperhatikan oleh semua pihak. Hal itu mengingat semakin banyaknya jumlah kendaraan bermotor sehingga menimbulkan kepadatan arus lalu lintas di jalan raya.
“Kami terlalu asyik dengan meramaikan kota sehingga mengabaikan persoalan andalalin. Maka, ketika kota sudah mulai ramai, persoalan andalalinnya harus dipikirkan bersama,” kata Bondan.
Menanggapi soal andalalin, Adi Dwi Nugroho menjelaskan Provinsi Jateng sekarang ini sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam pelaksanaannya, secara standar operasional prosedur, Kementerian selalu mengundang dinas perhubungan dalam rencana pembangunan dan infrastruktur.
Permasalahan yang banyak terjadi di Jateng adalah banyaknya pembangunan tapi belum mempunyai izin. Ternyata, hal itu dikarenakan ketidaktahuan masyarakat tentang proses pengajuan andalalin itu sendiri.
“Anadalin di wilayah Jateng mengakomodir tentang pengelolaan parkir. Karena, apapun yang dilakukan sebuah pembuangunan, pasti akan berdampak pada pengelolaan parkirnya. Selama ini, banyak sekali dampak pembangunan infrastruktur yang mengakuisisi wilayah parkir. Padahal, hal itu adalah bahu jalan yang menjadi kewenangan pemerintah wilayah setempat sehingga perlu dituangkan dalam dokumen andalalin” jelas Adi.

Dikatakan, di Provinsi Jateng dasar dalam penilaian dokumen andalalin diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 551.2 Tahun 2017. Jadi, ketika ada pengajuan penilaian anadalalin, harus dinilai oleh Tim Penilai.
“Tim itu terdiri dari Dinhub Provinsi Jateng, Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Provinsi Jateng, dan Polda Jateng,” katanya. (evi/ariel)