BICARA PERBANKAN. Komisi C DPRD Provinsi Jateng dalam kegiatan uji publik Raperda tentang Perubahan Bentuk PT. Bank Pembangunan Jateng menjadi Perseroda di Kota Surakarta, Selasa (23/11/2021). (foto ariel noviandri)
SURAKARTA – Guna menempatkan manajemen BUMD yang lebih profesional, akuntabel, kredibel, dan terintegrasi, DPRD perlu merubah badan usaha Bank Jateng menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda). Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto, saat membacakan sambutan Wakil Ketua DPRD Sukirman dalam kegiatan uji publik Raperda tentang Perubahan Bentuk PT. Bank Pembangunan Jateng menjadi Perseroda di Kota Surakarta, Selasa (23/11/2021).

Dalam sambutan pembukaan itu, ia mengatakan awalnya Bank Jateng menjadi perusda kemudian berubah menjadi perseroan terbatas. Dan kini melalui raperda, Komisi C mengkaji perlunya Bank Jateng menjadi perseroda.
“Dalam uji publik ini bisa memberi inspirasi untuk memperjuangkan penyelenggaraan pengelolaan BUMD yang muaranya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Bambang.

Usai sambutan pembukaan, dilanjut dengan penyampaian materi dari Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Agung Budi Margono. Disampaikannya, ada 3 alasan dalam penyusunan raperda diantaranya alasan ekonomis, alasan strategis, dan alasan budget.
Selain alasan, raperda disusun dengan maksud untuk mengembangkan perusahaan Bank Jateng (Perseroda). Tujuannya untuk mengembangkan kegiatan usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sosial masyarakat, meningkatkan permodalan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Tujuan perubahan bentuk hukum Bank Jateng yakni untuk menjamin kepastian hukum dalam berkegiatan ekonomi sehingga mampu meningkatkan kinerja keuangannya, meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan kegiatan operasionalisasi sehingga memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya serta mampu memperoleh laba dan/ atau deviden bagi Pemerintah Provinsi Jateng,” papar Agung.

Dilanjut dengan paparan dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar. Dalam paparannya, Iwanuddin memberikan usul/ saran diantaranya perlu ada fleksibilitas aturan dalam perda dan hal-hal yang sekiranya dinamis bisa diturunkan ke Peraturan Gubernur, Anggaran Dasar (AD) atau Peraturan Direksi (Perdir).
“Perda bisa berisi kebijakan umum, Pergub berisi penjabaran kebijakan umum, Anggaran Dasar berisi kebijakan operasional, dan Perdir bersifat teknis yakni penjabaran kebijakan operasional,” kata Iwanuddin.
Dikatakannya pula, perubahan dari PT menjadi Perseroda itu tidak hanya status dan permodalan tapi juga menyangkut tata kelola. Yakni, organisasi, manajemen, dan keuangan; pembinaan kepengurusan; pembinaan pendayagunaan aset; pembinaan pengembangan bisnis; monitoring dan evaluasi.

Sementara, Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko Bank Jateng Ony Suharsono mengatakan raperda tersebut muncul sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dari amanat itu, PT. BPD Jateng berubah menjadi PT. BPD Jateng (Perseroda).
“Juga, mengacu pada ketentuan UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan peraturan pelaksana lainnya. Disamping itu, sesuai dengan ketentuan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 41/03/2019, Penggabungan dan Peleburan dan Pengambilalihan juga wajib memperoleh Persetujuan OJK dan perlunya disclose kepada publik,” jelas Ony. (ariel/priyanto)