IKUT PEMBAHASAN : Anggota Komisi C Padma Mestikajati (kiri) dan Siti Rosyidah mengikuti pembahasan dengan direksi PT. Taman Wisata Candi (TWC) di Balkondes Ngaran, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.(foto: ayuandani)
MUNGKID – Komisi C DPRD Jateng melakukan kunjungan ke PT. Taman Wisata Candi (TWC) di Balkondes Ngaran, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Rabu (12/11/2020).
Kunjungan itu untuk menggali informasi dan masukan terkait dengan pembahasan raperda perubahan status PT Pusat Rekreasi & Promosi Pembangunan Jawa Tengah menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rombongan Komisi C diterima Direktur Teknik dan Infrastruktur PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) Mardijono Nugroho bersama General Manager PT TWC Unit Borobudur I Gusti Putu Ngurah Sedana.
Sekretaris Komisi C Henri Wicaksono mengatakan pihaknya sedang menyusun Raperda tentang pengalihan status PT Pusat Rekreasi & Promosi Pembangunan Jawa Tengah menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Ia juga ingin mengetahui tentang pengelolaan perusahaan serta anak perusahaan.
“PT PRPP memang akan berubah menjadi Perseroda. Karena menurut PP tahun 2017, Perseroan Terbatas yang dimiliki oleh daerah harus berubah menjadi Perseroda. Perubahan menjadi Perseroda ini, pasti akan memacu kinerja PT PRPP sendiri. Pemprov Jateng ingin melakukan pengembangan bisnis di masa depan.” terang Politikus Partai
Sementara itu, Direktur Teknik dan Infrastruktur PT TWC Mardijono Nugroho menyambut baik kehadiran Anggota Komisi C DPRD Jateng ini. Dalam pemaparannya, Mardijono menerangkan beberapa profil perusahaan seperti landasan hukum serta bagaimana proses pengembangan Borobudur ke depan. Borobudur yang ditunjuk sebagai destinasi superprioritas pengembangan pariwisata di Indonesia bakal menjadi magnet pembangunan masif yang dilakuakn oleh pemerintahan Joko Widodo. Hal ini memaksa PT TWC untuk terus melakukan inovasi untuk ikut mengembangkan potensi destinasi di wilayah Joglosemar.
“PT TWC didirikan berdasarkan PP tahun 1980. Kami punya kewenangan untuk mengelola Borobudur zona II berdasarkan Keppres No 1 tahun 92. Dua payung hukum ini untuk pengelolaan zona II Borobudur dan Prambanan. Kita akan ada kerjasama dengan beberapa destinasi wisata di Semarang seperti Kuil Sam Po Kong serta Keraton Yogyakarta dalam bentuk sinergi wisata. Jadi melalui digital, kita akan adakan paket bundling wisata dengan TWC.” tuturnya.
Untuk diketahui, Kenaikan jumlah pengunjung selalu terjadi dari tahun 2015 hingga 2019 yang mencapai 19,42 persen. Dengan bertambahnya jumlah pengunjung, laba yang diperoleh juga naik sekitar 294 persen selama kurun waktu 5 tahun. Namun pada masa awal pandemi PT. Taman Wisata Candi Borobudur mengalami penutupan operasional sementara pada bulan Maret sampai Juni 2020. Pihaknya mulai melakukan simulasi penerapan Standart New Normal di bulan Juni dan melakukan uji coba operasional Candi Borobudur pada tanggal 25 Juni 2020, 31 Juli 2020, dan 3 September 2020.(ayu/priyanto)