SOSIALISASIKAN PERDA. Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri menyosialisasikan Perda No 2/2021 di Sukoharjo. (foto dewi sekarsari)
SUKOHARJO – Pemerinntah kabupaten dan kota hendaknya untuk segera membuat aturan turunan mengenai telah disahkannya Perda No 2/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Peraturan tersebut telah disahkan DPRD Jateng pada 11 Januari 2021 dengan demikian masing-masing daerah sudah harus memiliki perda tersebut.

Mengemuka dalam Sosialisasi Perda No 2/2021 pada Sabtu (5/3/2022), Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri mengemukakan ada nya peraturan tersebut karena tindak kejahatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi yang berujung pelanggaran HAM. Secara keseluruhan perda mengatur soal pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pencegahan kekerasan, kewajiban pemerintah.

Sumiyati, anggota DPRD Sukoharjo mengatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan penyusunan aturan turunan dari Perda No 2/2021. Melihat pentingnya perlindungan perempuan, ia sangat setuju perlu ada aturan.
Dia mengaku sudah membaca peraturan yang berisi 14 bab. Asas terbentuknya peraturan untuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan gender dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan kemanfaatannya.
Secara keseluruhan kasus kekerasan pada perempuan tergolong tinggi dan meningkat. Untuk kasus kekerasan seksual saja pada 2021 ada 915 kasus, kekerasan fisik ada 689 kasus. Dengan demikian jumlah kasus tersebut harus diturunkan.
Tugas pemerintah, lanjut Sumiyati adalah memberikan penyadaran terutama kepada laki-laki. Meski demikian tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak harus bisa menyadari supaya tidak melakukan tindak kekerasan.
“Penyelenggaraan perlindungan perempuan adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasaan, eksploitasi dan diskriminas terhadap perempuan dan memenuhi hak perempuan,” ucapnya. (cahyo/priyanto)