JADI PEMBICARA : Wakil Ketua DPRD Jateng menjadi pembicara dalam kegiatan Dialog Sosper: Sosialisasi Perda No 1/2021 di Sukoharjo.(foto: dewi sekarsari)
SUKOHARJO – Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri berharap banyak ada keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dengan masuknya unsur masyarakat akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Hal itu dikemukakannya dalam acara Dialog Sosialisasi Perda (Sosper) dengan tema ‘Sosialisasi Perda No 1/2021 tentang Fasilitasi Pencegahan & Pemberantasan penyalahgunaan & Peredaraan Gelap Narkotika & Prekursor Narkotika’ di Kabupaten Sukoharjo, Minggu (6/3/2022).

Jawa Tengah, lanjut dia, menjadi daerah strategis dalam penyebaran narkoba. Jateng merupakan daerah persimpangan antara Provinsi Jabar dan Jatim, serta Jateng. Dengan demikian butuh sinergi dan kerja sama antarpihak.
“Tetap jalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba supaya tidak mengancam keberlangsungan generasi kita,” ungkapnya.

Selanjutnya Wakil Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo Moh Zambrodin menimpali, pintu masuk penggunaan narkoba berasal dari minuman keras. Ia sepakat Perda No 6/2017 milik Sukoharjo harus ditegakkan. Baginya minuman keras harus diatur supaya tidak mudah beredar di masyarakat.
“Meskipun persentase alkohor di bawah 50%, pemerintah daerah harus mengatur. Jangan sampai minuman keras dijual bebas di masyarakat,” ucapnya.
Saat sesi tanya jawab, sejumlah peserta sosialisasi mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan perda. Turut pula disinggung mengenai minuman keras yang banyak diproduksi dari daerah Bekonang di Sukoharjo. Kesiapan pemerintah sangat penting untuk menjawab tantangan yang ada dalam perda.
Qualty menyatakan, tugas DPRD adalah mengawasi jalannya penegakan perda. Ia berjanji, bila pemerintah tidak menjalankan perda yang sudah diundangkan, maka dia akan menegur pemerintah.
“DPRD punya kewajiban mengawasi jalannya perda. Karena itu perlu hidupkan upaya deteksi dini, antisipasi, pencegahan, pemberantasan, penanganan kelembagaan, sarpras, kerja sama, pembiayaan, sanksi. Forum-forum di tingkat RT, RW bisa digalakkan untuk dihidupkan,” ucapnya.
Zambrodin pun menambahkan dalam pengaturan alkohol di Bekonang, Pemkab Sukoharjo sudah mengatur supaya alcohol tidak disalahgunakan untuk produksi minuman keras.(cahyo/priyanto)