SOAL ANAK. Sukirman dalam kegiatan ‘Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak’ yang diadakan di Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Minggu (5/6/2022). (foto ayuandani dwi purnama sari)
KAJEN – Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang wajib, tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua tapi juga guru atau pendidik dan masyarakat luas. Anak-anak harus memiliki masa depan yang cerah dan berhak mendapatkan pendidikan layak, kesehatan yang sebenar-benarnya, dan semua kebutuhan jasmani dan rohani yang mutlak dipenuhi.
Bahasan itulah yang diangkat dalam kegiatan ‘Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak’ yang diadakan di Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Minggu (5/6/2022). Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman, yang hadir sebagai narasumber, mengatakan DPRD sangat concern terhadap persoalan anak.

Anak-anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.
“Perda Perlindungan Anak itu telah disahkan DPRD pada tahun ini. Kenapa ada perda ini? Karena, anak-anak adalah masa depan kita semua dan mereka berhak mendapatkan perlindungan mulai dari sisi pertumbuhan, sisi pendidikan, kesehatan, sampai mereka ke jenjang bisa mendapatkan pekerjaan,” kata Politikus PKB itu.

Hindun, Praktisi Perempuan Kabupaten Pekalongan yang juga hadir sebagai pembicara, mengaku sangat senang dengan adanya perda tersebut. Diharapkan, perda itu bisa menjadi acuan bagi masyarakat bahwa anak-anak juga memiliki hak yang perlu dilindungi dan sudah menjadi tugas orang tua untuk menjadi pengawas dalam tumbuh kembang anak sehingga anak tumbuh dewasa memiliki karakter yang baik dan religius.
“Anak-anak harus kita jaga karena tantangan ke depan sangat berat. Pendidikan akan karakter itu harus kita tanamkan sejak dini dan tentunya pendidikan agama dan budi pekerti juga ditanamkan sehingga anak akan tahu nilai-nilai karakter yang baik,” kata Hindun.
Senada, Fatkhiana Dewi selaku Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, berharap ke depan perda itu menjadi pengayom anak-anak. Sehingga, segala bentuk kekerasan ataupun pelanggaran kepada anak-anak dapat diantisipasi sejak dini.
“Apa yang ada di dalam perda tersebut seyogyanya menjadi pedoman kita menjaga tumbuh kembang anak agar anak-anak bisa tumbuh dalam koridor yang tepat, tidak salah dalam pergaulan, dan tepat menempatkan bakat dan minat mereka. Dengan begitu, mereka akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang dapat diandalkan dan berguna bagi masyarakat di lingkungannya,” terang Fatkhia, yang juga hadir dalam acara itu sebagai narasumber. (cahyo/ariel)








