SOAL ORMAS. Bambang Eko Purnomo dalam kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Ormas di Tanggulangin Klirong Kabupaten Kebumen, Rabu (7/6/2023). (foto ariel noviandri)
KEBUMEN – Dalam kegiatan sosialisasi Perda Ormas atau Perda Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), warga diajak untuk lebih memahami peran ormas dalam pembangunan daerah. Dengan begitu, warga pun ikut mendukung keberadaan ormas yang benar-benar aktif membantu kepentingan masyarakat.
Demikian disampaikan Bambang Eko Purnomo, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng, saat bertemu dengan Warga Tanggulangin Klirong Kabupaten Kebumen, Rabu (7/6/2023). Pada kesempatan itu, ia memaparkan seputar Perda Ormas yang telah dimiliki Provinsi Jateng.

Dikatakannya, dalam Perda Ormas itu, memuat sejumlah persoalan seputar ormas dan peran aktif yang harus dilakukan di tengah masyarakat. Ia berharap, dengan adanya perda itu, eksistensi kerja ormas dapat lebih nyata sehingga masyarakat juga dapat ikut mendukungnya.
“Ormas dan pemerintah daerah harus bisa bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, kita mampu mengatasi semua persoalan bangsa yang dihadapi sekarang,” tegas B.E.P, sapaannya, yang juga menjabat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jateng.

Sebagai informasi, data Badan Kesbangpol Provinsi Jateng mencatat, pada 2019 ada sebanyak 143 ormas yang sudah berbadan hukum. Kemudian pada trimester pertama 2021, tercatat ada 681 ormas dimana 237 diantaranya sudah berbadan hukum dan lainnya mengantongi surat keterangan terdaftar dari Kemendagri. (ariel/priyanto)
