SOAL ENDEMI. Bambang Kusriyanto dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ dengan tema ‘Transisi menuju Endemi Covid-19’ di Gedung Aula Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jumat (11/3/2022). (foto alfariz firdausya bintang permana)
BERGAS – Setelah 2 tahun pandemi Covid-19, Indonesia kini mulai bersiap-siap menuju status endemi. Hal itu ditunjukkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang sudah tidak mewajibkan pelaku perjalanan menggunakan kendaraan umum, baik jalur darat maupun udara, untuk melaksanakan Test PCR maupun antigen.
Begitupun dengan pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, juga sudah tidak diwajibkan untuk melakukan karantina. Kondisi di lapangan, pemberlakuan jam malam dan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga sudah jarang terlilihat. Namun, masyarakat tetap diminta berhati-hati dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam berkegiatan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ dengan tema ‘Transisi menuju Endemi Covid-19’ di Gedung Aula Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jumat (11/3/2022). Dalam kegiatan itu, ia didampingi Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening.

Soal endemi, Bondan juga menyampaikan bahwa peralihan status dari pandemi menuju endemi itu harus tetap memperhatikan batasannya yakni prokes. Terkhusus dalam kegiatan ekonomi, masyarakat dapat tetap berjalan tapi dengan prokes agar angka penderita Covid-19 dapat terus ditekan.
“Persiapan untuk menghadapi peralihan status dari pandemi menuju endemi itu pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak serta merta langsung merasa bebas karena melakukan sesuatu itu tetap ada batasannya. Untuk kegiatan ekonomi, masyarakat dapat terus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal tersebut. Dengan begini, kondisi ekonomi masyarakat bisa terus membaik tapi angka Covid-19 tetap dapat ditekan atau bahkan dikurangi,” ujar Bondan.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang Dwi Syaiful Nur Hidayat menyampaikan mengenai kebijakan Pemkab Semarang dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Semarang. Dikatakannya, sosialisasi tindakan-tindakan yang perlu dilaksanakan masyarakat menghadapi Covid-19 antara lain pengetatan prokes di tempat kerja dan tempat pelayanan umum. Kemudian, pemkab juga memberikan penanganan yang cepat dan tanggap kepada pasien terkonfirmasi, baik dengan gejala berat maupun dengan gejala ringan yang disertai komorbid, serta mempercepat proses vaksinasi kepada masyarakat baik memberikan vaksin lengkap maupun booster dari usia dini hingga lansia.
“Dalam menghadapi Covid-19, ada beberapa tindakan yang perlu kita laksanakan agar pandemi ini segera menjadi endemi. Yang pertama, melaksanakan pengetatan prokes di tempat kerja dan pelayanan umum karena tempat tersebut yang paling rawan terjadi kerumunan. Kemudian, memberikan penanganan yang cepat dan tanggap kepada pasien yang terkonfirmasi Covid-19. Yang terakhir, melaksanakan percepatan proses vaksinasi kepada masyarakat secara merata. Yang belum mendapat vaksin lengkap, segera untuk vaksin agar lengkap. Yang sudah lengkap untuk segera mendapatkan Vaksin Booster, ini berlaku untuk anak-anak hingga lansia” ujar Kepala Dinkes Kabupaten Semarang itu. (bintang/ariel)