NARASUMBER: Sejumlah pembicara dalam acara Sosialisasi Non-Perda di Balai Desa Karangdowo, Ambarawa, Kabupaten Semarang.(foto: jos reynaldi albojawi)
UNGARAN – Sejumlah harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) jelang Hari Raya Idul Adha 2022 ini masih terkendali. Di sejumlah pasar tradisional khususnya di Kabupaten Semarang belum terlihat ada lonjakan harga. Untuk harga cabai masih relatif tinggi pada kisaran Rp 40 ribu per kg.

Penegasan ini disampaikan Widodo Mutiara dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang saat mengisi kegiatan Sosialisasi Non-Perda dengan tema “Harga Kebutuhan Pokok Melambung Jelang Idul Adha”di Balai Desa Karangdowo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (29/6/2022). Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Bambang Kusriyanto hadir secara virtual.
“Harga-harga masih relatif stabil dalam beberapa pekan ini. Stok pangan pun seperti beras, daging ayam, sapi, masih aman. Cuma untuk cabai dari laporan dari pasar-pasar tradisional masih tinggi,”ucapnya.

Tak hanya memantau stok di pasar, pemerintah senantiasa memantau keberadaan stok di distributor maupun di sentra-sentra yang menjadi pemasok kebutuhan pokok. Seperti telur, daerah pemasok seperti di Kecamatan Tuntang, Bawen, Pringapus, banyubiru, Ambarawa, serta Getasan, stok terbilang melimpah.
Mengenai stok daging sapi terkait merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK), pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Sejauh ini stok daging sapi masih terjaga aman. Mengenai harga masih tergolong tidak ada penurunan terkait PMK.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Zuriyah menegaskan, pihaknya sudah meminta kepada Pemkab Semarang untuk tidak lengah dalam pemantauan stok kebutuhan pokok. Untuk harga minyak goreng, karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat maka pemerintah daerah hanya bersifat pemantauan. Bahkan saat awal terjadinya kelangkaan minyak goreng, DPRD sudah meminta bupati untuk segera menggelar operasi pasar. Mengenai PMK, dirinya meminta kepada kepala desa untuk segera melakukan pemantauan wilayah terutama bagi masyarakat yang memiliki peternakan sapi. Sesuai edaran bupati, telah diperbolehkan menggunakan dana desa untuk melakukan penanganan PMK untuk membeli vitamin pada sapi.(bintari/priyanto)