• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

SOSIALISASI NON-PERDA: Legalitas Penerima Hibah Keagamaan Sangat Penting

01/03/2022
in BERITA, SOSIALISASI
SOSIALISASI NON-PERDA: Legalitas Penerima Hibah Keagamaan Sangat Penting

BAHAS HIBAH : Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama DPRD Surakarta Muhadi Syahrono membahas soal hibah keagamaan.(foto: dewi sekarsari)

SURAKARTA – Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri menyebutkan bantuan hibah keagamaan dan pendidikan keagamaan disediakan untuk pengembangan majelis taklim, masjid dan kegiatan keagamaan lainnya. Bagi warga yang ingin mengajukan proposal bantuan hibah ada persyaratan wajib yang harus dipenuhi yakni menyangkut legalitas kelembagaan.

“Objek yang akan dibantu harus memiliki legalitas dari pemerintah. Dengan demikian, saya sebagai wakil rakyat bisa mengawal pengajuan yang ditujukan kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jateng,” ungkap dia di Surakarta dalam pembahasan Sosialisasi Non-perda: Hibah Keagamaan dan Pendidikan Keagamaan”, Sabtu (26/2/2022).

Politikus PKS ini menyampaikan, persyaratan untuk mendapatkan dana hibah juga harus melampirkan surat pengakuan dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) daerah setempat. Itu sebagai lampiran pengajuan bantuan ke Provinsi Jawa Tengah. Anggaran hibah bagian dari pos yang telah siapkan dalam pembahasan APBD. Itu dimasukkan pos untuk masyarakat agar masyarakat bisa melakukan kegiatan dengan bantuan dana kas daerah.

Sementara dalam acara itu, anggota DPRD Surakarta Muhadi Syahroni menyatakan, menjadi objek proposal hibah langsung melalui Biro Kesra Setdaprov Jateng hanya sebatas rumah ibadah yang memiliki yayasan. Bagi rumah ibadah yang tidak memiliki yayasan, bisa mengajukan ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

”Rumah ibadah dan pendidikan di Solo ini memang sedikit berbeda dengan daerah yang lain. Untuk rumah ibadah saat ini memang masih dibatasi yang bisa mengajukan proposal hibah secara langsung. Sementara ini masih sebatas rumah ibadah yang mempunyai legalitas atau sudah punya yayasan,” jelasnya.

Sementara saat sesi tanya jawab, Sunarhadi dari Kecamatan Wedi, Klaten menanyakan soal adakah hibah pendidikan untuk level PAUD atau TK? Menjawab hal itu, Quatly mengemukakan untuk PAUD dan TK masuk pada bidang pendidikan.

”Pada prinsipnya ada. Memang semua bantuan yang dari provinsi itu ada batas maksimalnya. Untuk yang mengajukan proposal pada 2022 sudah ditutup, ini tinggal pencairan dana saja. Lalu untuk bantuan pada 2023 ini masih dibuka. Bantuan pendidikan yang bernominal besar itu langsung ke dinas pendidikan pusat. Untuk yang di provinsi itu hanya bisa memberikan bantuan bernominal kecil,” jelasnya.(cahyo/priyanto)

Tags: Dialog SosperDPRD Jatengpimwan
Previous Post

Komisi B Kunjungi Klaster Tenun Limo

Next Post

MEDIA TRADISIONAL: Kaum Muda Perlu Pahami Kesenian Wayang Ringkes Wonogiri

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 
BERITA

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 

15/01/2026
Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak
BERITA

Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak

14/01/2026
Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan
BERITA

Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan

12/01/2026
Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan

12/01/2026
Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas
BERITA

Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas

12/01/2026
Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker
BERITA

Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker

12/01/2026
Next Post
MEDIA TRADISIONAL: Kaum Muda Perlu Pahami Kesenian Wayang Ringkes Wonogiri

MEDIA TRADISIONAL: Kaum Muda Perlu Pahami Kesenian Wayang Ringkes Wonogiri

Cilacap Minta Dukungan untuk Bangun MPP

Cilacap Minta Dukungan untuk Bangun MPP

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah