BAHAS HIBAH : Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama DPRD Surakarta Muhadi Syahrono membahas soal hibah keagamaan.(foto: dewi sekarsari)
SURAKARTA – Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri menyebutkan bantuan hibah keagamaan dan pendidikan keagamaan disediakan untuk pengembangan majelis taklim, masjid dan kegiatan keagamaan lainnya. Bagi warga yang ingin mengajukan proposal bantuan hibah ada persyaratan wajib yang harus dipenuhi yakni menyangkut legalitas kelembagaan.

“Objek yang akan dibantu harus memiliki legalitas dari pemerintah. Dengan demikian, saya sebagai wakil rakyat bisa mengawal pengajuan yang ditujukan kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jateng,” ungkap dia di Surakarta dalam pembahasan Sosialisasi Non-perda: Hibah Keagamaan dan Pendidikan Keagamaan”, Sabtu (26/2/2022).
Politikus PKS ini menyampaikan, persyaratan untuk mendapatkan dana hibah juga harus melampirkan surat pengakuan dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) daerah setempat. Itu sebagai lampiran pengajuan bantuan ke Provinsi Jawa Tengah. Anggaran hibah bagian dari pos yang telah siapkan dalam pembahasan APBD. Itu dimasukkan pos untuk masyarakat agar masyarakat bisa melakukan kegiatan dengan bantuan dana kas daerah.

Sementara dalam acara itu, anggota DPRD Surakarta Muhadi Syahroni menyatakan, menjadi objek proposal hibah langsung melalui Biro Kesra Setdaprov Jateng hanya sebatas rumah ibadah yang memiliki yayasan. Bagi rumah ibadah yang tidak memiliki yayasan, bisa mengajukan ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
”Rumah ibadah dan pendidikan di Solo ini memang sedikit berbeda dengan daerah yang lain. Untuk rumah ibadah saat ini memang masih dibatasi yang bisa mengajukan proposal hibah secara langsung. Sementara ini masih sebatas rumah ibadah yang mempunyai legalitas atau sudah punya yayasan,” jelasnya.
Sementara saat sesi tanya jawab, Sunarhadi dari Kecamatan Wedi, Klaten menanyakan soal adakah hibah pendidikan untuk level PAUD atau TK? Menjawab hal itu, Quatly mengemukakan untuk PAUD dan TK masuk pada bidang pendidikan.
”Pada prinsipnya ada. Memang semua bantuan yang dari provinsi itu ada batas maksimalnya. Untuk yang mengajukan proposal pada 2022 sudah ditutup, ini tinggal pencairan dana saja. Lalu untuk bantuan pada 2023 ini masih dibuka. Bantuan pendidikan yang bernominal besar itu langsung ke dinas pendidikan pusat. Untuk yang di provinsi itu hanya bisa memberikan bantuan bernominal kecil,” jelasnya.(cahyo/priyanto)