DENGARKAN PAPARAN : Jajaran Komisi A mendengarkan paparan dari Kepala DPMPTSP Madiun Arik Krisdianto.(foto: ganang hadi)
MADIUN – Dengan penggabungan atau terintegrasikannya semua aktivitas di masing-masing instansi maka perizinan bisa dengan mudah dan cepat dikeluarkan. Inilah kunci bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun untuk mengeluarkan segala perizinan di samping telah memiliki mal pelayanan publik (MPP).

Komisi A DPRD Jateng berkesempatan melihat langsung proses perizinan yang dikelola Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madiun, Jumat (8/10/2021).

Ketua rombongan dewan Muhammad Yunus beserta Sekretaris DPMPTSP Jateng Dra Ratna Dewajati, MT diterima langsung Kepala DPMPTSP Madiun, Arik Krisdianto SSTP, MH.
Dalam kesempatan itu, Yunus sempat menanyakan perihal strategi mengintegrasikan sekian banyak pelayanan untuk menjadi sebuah keterpaduan. Pun saat kali pertama masuk di MPP Madiun, Komisi A merasakan suasana nyaman dan terpuaskan serta mengagumi dengan sistem pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Bahkan rombongan DPRD diterima khusus di ruangan Studio Mini MPP. Dengan segala kenyamanan dan kemudahan dalam pelayanan, terbukti indeks kepuasan mencapai 83%. Pencapaian tersebut, lanjut Yunus menjadi terpenting dan menjadi acuan untuk pemerintah provinsi dalam melakukan pelayanan publik.

Arik kemudian mengungkapkan, awal upaya mengintegrasikan atau memadukan semua instansi pada sekitar 2019 menjadi suatu kendala. Masalah kemampuan SDM mengingat banyak personel sudah memasuki masa pensiun menjadi tantangan utama.
“Selanjutnya kami mencoba untuk membuat surat keputusan (SK) tim teknis untuk menangani integrasi ini dikeluarkan langsung oleh Bapak Bupati. Kami juga melakukan survei bagi setiap layanan jika di salah satu instansi intensitas sedikit dalam permintaan pelayanan maka ke depannya kami alihkan melalui aplikasi,” jelasnya.
Sekarang ini semua instansi ada di MPP ini.Tercatat ada 131 layanan terdiri atas 22 instansi. Ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Bahkan instansi vertikal seperti Kejari, Polres Madiun, Kantor Imigrasi, Samsat, KPP Prtama, Bank Jatim, Bank BRI, Pos Indonesia, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, semua ada.
Gedung MPP berada di kompleks kantor Pemkab Madiun yang dulunya merupakan gedung Setda Kabupaten Madiun. Pertama kali dibuka pada Januari 2020.
Anggota Komisi A Dwi Yasmanto menambahkan pertanyaan mengenai apakah ada sistem pelacakan (tracing) data ketika masyarakat mengajukan perizinan.
“Apakah ada sistem untuk melacak sejauh mana pengajuan izin itu dibahas. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui proses pengajuan perizinan telah diterima pemerintah,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan itu, Arik mengungkapkan untuk sistem pelacakan ada aplikasi yang dapat diakses oleh pemohon dengan cara memasukkan nomor pendaftaran. Kemudian sistem akan melacak keberadaan berkas tersebut telah sampai di instansi mana.
“Contoh berkas sudah diangkat dan diproses tetapi di sistem aplikasi ketika tracing masih di loket pendaftaran itu juga kerap terjadi karena tim teknis lupa menjalankan aplikasinya. Dan untuk server kami berkerja sama dengan Kominfo untuk menjalankan sistem aplikasi layanan.” (ganang/priyanto)