WONOGIRI – Ketua Komisi E DPRD Jateng Joko Purnomo mengimbau kepada pekerja maupun perusahaan untuk wajib membentuk serikat pekerja/buruh. Keberadaan serikat pekerja merupakan amanat UU maupun aturan ketenagakerjaan.
Bagi Joko, berserikat bisa menjadi media memperjuangkan kesejahteraan buruh. Seperti membuat kesepakatan perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dan perusahaan, sehingga tidak perlu lagi ada unjuk rasa, mogok kerja yang bisa merugikan semua pihak.

Anjuran itu disampaikan politikus PDI Perjuangan saat memimpin rombongan Komisi B untuk mengetahui pelaksanaan jaminan kesejahteraan pekerja ke pabrik pakaian jadi PT Top and Top di Desa Gedong Kecamatan Ngadirojo Wonogiri, Selasa(19/3/2019).
“Untuk karyawan di sini sebaiknya segera didorong untuk mendirikan serikat pekerja, biar komunikasinya enak dan setara, sehingga nantinya biar nggak ada lagi demo-demo tuntutan ke pabrik,” legislator PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut putra asli Wonogiri itu menyarankan agar pabrik yang berdiri dua tahun lalu itu ikut aktif menyalurkan corporate social responsibility (CSR) untuk pembangunan sosial dan infrastruktur untuk kawasan sekitar perusahaan.
Sementara anggota Komisi E Endrianingsih Yunita menanyakan solusi atas permasalahan keanggotaan BPJS pekerja yang masih bermasalah. Persoalan keanggotaan itu disebabkan sebelum menjadi karyawan di perusahaan itu, peserta telah terdaftar di BPJS, namun statusnya menunggak iuran bulanan dengan berbagai sebab.
“Bagaimana caranya agar karyawan yang menunggak iuran itu bisa aktif lagi BPJS nya di perusahaan ini, kan kasihan kalau tidak ada jaminannya,” tanya Endri.
Masih terkait BPJS, Anggota Komisi E Karsono ingin mengetahui apakah keanggotaan BPJS Ketenaga Kerjaan di perusahaan itu juga menjamin hingga anggota keluarga peserta.
Menjawab serangkaian pertanyaan yang diajukan Komisi E, Manajer PT Top and Top, Seno menjelaskan bahwa terkait dengan arahan dari BPJS Cabang Sukoharjo yang menaungi Kabupaten wonogiri memberikan kelonggaran terhadap peserta yang masih bermasalah dengan iuran untuk melunasi sendiri dengan tenor waktu hingga enam bulan.
“Kewajiban tunggakan itu tidak bisa dihapuskan, kami sesuaikan dengan regulasi dengan kelonggaran menyelesikan tunggakan secara bertahap sampai maksimal enam bulan, kemudian mengenai anggota keluarga yang dijamin sesuai regulasi masih satu istri dan dua anak, namun pilihannya tergantung masing-masing peserta,” jelas Seno.(rahmat/ariel)