BAHAS KHL. Anggota Komisi E Sumarsono berbicara perihal upah minimum kabupaten/ kota yang akan berlaku per 1 Januari 2020. (foto priskilla candra cahyaningtyas)
TEGAL – Komisi E DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tegal, Jumat (18/10/2019). Kunjungan itu dilakukan untuk mendisuksikan rencana penetapan UMP serta UMK 2020 termasuk dalam menjaring aspirasi penetapan kebutuhan hidup Layak (KHL) masyarakat di Jawa Tengah.

Rombongan Komisi E diterima oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kota Tegal Umi Ramunarti. Saat pertemuan, Ketua Komisi E Abdul Hamid selaku pimpinan rombongan mengemukakan penetapan UMK di Kota Tegal mengacu pada PP 78. Setiap tahun nilai upah minimal di masing-masing kabupaten/kota naik guna memenuhi KHL yakni pendidikan, kesehatan dan lain lain. Kendala yang dihadapi daerah sebaiknya didiskusikan dengan baik disaat komisi E melakukan peninjuan di kota Tegal.
“Bagaimanapun perkembangan harus maju., Pengusaha dituntut harus untung, buruh pengusaha dan juga pemerintah harus saling berdiskusi, bekerja sama sehingga menjadikan satu kesepakatan bersama,” kata Hamid.

Sementara Wakil Ketua Komisi E Abdul Azis menimpali perubahan dalam penyampaian upah harus diawali dengan perubahan yang positif dan maju. Menurut dia perubahan kesejahteraan masyarakat harus diawali dengan perubahan upah untuk buruh agar mendatangkan investasi yang tinggi pula.
“Maka dari Tegal ingin saya sampaikan nampaknya harus ada terobosan Karena upah murah di Jawa Tengah faktanya tidak terlalu signifikan mendatangkan investasi,” kata Azis.
Menanggapi hal itu, Umi Ramunarti mengatakan dinas sudah melakukan monitoring pembinaan terkait permintaan buruh. Ia juga mengatakan bahwa pada UMK 2016 dijadikan sebagai dasar perhitungan upah untuk 2017.
“Bahwa untuk pencapaian hidup layak di Kota Tegal telah sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak),” kata Umi.
Seperti diketahui, Gunbernur mendapatkan surat dari Menteri Tenaga Kerja guna disampaikan kepada bupati/ wali kota untuk penyampaian usulan UMK di setiap daerah dan peninjauan KHL berlangsung 5 tahun 1x namun upah tiap tahun akan terus naik, serta tinjuan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.(tyas/priyanto)