BAHAS RAPERDA. DPRD Jateng saat menggelar seminar Raperda Kerjasama Antardaerah pada Jumat (12/4/2019) di The Wujil Resort and Convention Hall. (foto rahmat yasir widayat)
UNGARAN – DPRD Jateng serius untuk mengesahkan raperda mengenai penyelenggaran kerja sama daerah menjadi sebuah peraturan. Setelah membentuk panitia khusus (pansus), DPRD selanjutnya menggali masukan dari masyarakat dengan menyelenggarakan seminar pada Jumat (12/4/2019) di The Wujil Resort and Convention Hall.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus Bambang Joyo Supeno memaparkan filosofi dari gagasan raperda tersebut adalah untuk mengeksplorasi dan mengoptimalkan potensi daerah. Dari kemanfaatan hukum, dengan kerja sama antardaerah, dapat dilakukan percepatan dan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Secara substansi, hukum untuk kerja sama provinsi dengan pemerintah pusat tidak ada aturan. Pada UU No 23/2014 tidak mengatur kerja sama itu, namun demikian ada Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2018 yang mengatur hal itu.
Di lain pihak, sebagai pemateri, Danang Purwanto yang menjabat Kabag Kerja Sama Biro Pemerintahan, Otda dan Kerja Sama Setda Jateng memaparkan mengenai urgensi dari raperda kerja sama daerah. Baginya, kerja sama daerah sebagai katalisator kesejahteraan sebagai daya ungkit terhadap kualitas sumber daya manusia, menghilangkan ego daerah, dan mengubah potensi konflik menjadi sebuah potensi pembangunan.
Dari kalangan akademisi, Prof Dr Retno Saraswati menegaskan kerja sama daerah itu dapat meningkatkan pelayanan publik. Bahkan, untuk kawasan perbatasan, dengan kerja sama antardaerah bisa melakukan sinergitas dari sisi keamanan, pengembangan wilayah, kesehatan dan kesejahteran.
Danang kembali menimpali, untuk merealisasikan peraturan daerah kerja sama daerah, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pembentukan sekretariat bersama bagi kerja sama daerah dengan daerah lain sesuai yang disyaratkan dalam PP Nomor 28/2018. Dalam kesekretariatan itu, diisi profesional dan ASN secara fungsional.
“Persetujuan Dewan melalui persyaratan kerjasama yang harus mendapat persetujuan Dewan. Kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri perlu ada perincian yang lebih konkret agar dapat diimplementasikan,” (tyas/priyanto)