PRODUK HUKUM. DPRD bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jateng dalam seminar dengan tema ‘Menggagas Raperda Pembentukan Produk Hukum,’ Jumat (4/8/2023), di Hotel Premiere Kota Tegal. (foto ariel noviandri)
TEGAL – Dalam Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tidak hanya membahas soal perda tapi semua produk hukum yang ada di daerah. Penegasan itu disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus dalam acara seminar dengan tema ‘Menggagas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.’
Seminar yang dihadiri pemerintah kabupaten/ kota se-Jateng itu digelar di Hotel Premiere Kota Tegal, Jumat (4/8/2023). Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan raperda tersebut nantinya dapat memperjelas rencana penyusunan produk hukum dan hasilnya bagi masyarakat.
“Raperda yang sedang disusun dan nantinya ditetapkan menjadi perda perlu berdayaguna bagi masyarakat. Untuk itu, dalam Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, kami melakukan pembahasan agar semua produk hukum yang dihasilkan bisa lebih bermanfaat,” jelasnya.

Senada, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwannudin Iskandar juga mengatakan raperda tersebut mencakup semua produk hukum yang ada di daerah seperti perda, pergub, perwal/ perbup, hingga peraturan desa. Dalam raperda itu juga membahas penyelarasan dengan Undang Undang sehingga ada harmonisasi antara produk hukum daerah dan pusat.
“Raperda itu memuat secara teknis soal perencanaan dalam penyusunan produk hukum seperti perda, perda, pergub, perwal/ perbup, ataupun perdes. Disamping itu, raperda membahas soal penguatan masyarakat dalam pembentukan produk hukum tersebut,” kata Iwan, sapaannya, yang juga menjadi narasumber seminar.
Ditambahkan, “Jateng akan menjadi pioneer karena nantinya memiliki perda komplit yang membahas pembentukan produk hukum daerah.”

Sebelumnya, di awal acara, Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto melalui Wakil Ketua Bapemperda Nur Sa’adah mengatakan acara seminar itu dilakukan sebagai upaya menggali masukan, saran dan muatan lokal. Dikatakan, lahirnya Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan memberikan konsekuensi atas peraturan perundangan dibawahnya untuk dilakukan penyesuaian terhadap hadirnya regulasi yang baru.
“Selain itu, perda sebelumnya yang telah kita miliki yakni Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dinilai sudah terlampau usang. Hadirnya perundang-undangan setelahnya menuntut daerah harus melakukan penyesuaian atau perubahan,” kata Ida, sapaan akrabnya, membacakan sambutan Ketua DPRD.

Ia juga mengatakan seminar merupakan salah satu tahapan yang dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat luas khususnya pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan perda. Melalui kegiatan seminar, segala rekomendasi yang lahir diharapkan dapat terakomodir dalam penyusunan raperda dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmoni atau tumpang tindih dengan peraturan perundangan-undangan yang ada.
“Marilah kita ikuti kegiatan seminar dengan dialogis dan kondusif sehingga semua saran dan masukan dapat terserap dengan baik agar rancangan perda yang telah disusun dapat disempurnakan dan segera dapat diselesaikan,” pungkasnya. (ariel/priyanto)