DISKUSI PENGAMANAN : Ketua Komisi A Muhammad Saleh bersama Satpol PP Madiun mendiskusikan pengamanan lebaran.(foto: ervan ramayudha)
MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dituntut tetap bisa mengemban tugasnya sebagai penegak peraturan daerah. Pada Lebaran 2022 ini, Satpol PP juga harus bisa turut membantu aparat kepolisian dalam pengamanan arus mudik-balik .

Komisi A DPRD Jateng pada Senin (25/4/2022), berkunjung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Madiun guna ingin mengetahui persiapan apa saja yang tengah dilakukan dalam pengamanan daerah pada Lebaran nanti.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi A Muhammad Saleh didampingi Kepala Satpol PP Jateng Budi Santosa mengungkapkan, Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur merupakan salah satu tempat tujuan mudik Lebaran. Pentingnya persiapan ekstra lebih dikarenakan ada prediksi kenaikan jumlah pemudik mengingat selama dua tahun tidak dperbolehkan pulang kampung.
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Madiun Dani Yudi Satriyawan memaparkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Polres dan OPD terkait guna melakukan pengamanan arus mudik Lebaran nanti.
Terkait penegakan perda, lanjut dia, dilematis terhadap masyarakat kecil dan belum maksimal dalam pelaksanaan penegakan Perda karena sebelumnya kita sekarang sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) dalam hal ini sudah mulai menata dan berkoordinasi dengan pihak dari kepolisian dan kejaksaan. Terhadap pelanggar – pelanggar dari Kejaksaan mengarahkan untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap para pelanggar.
Untuk Internal Regulasi di Satpol PP Madiun sendiri di Perda Tibum tranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) juga sudah mulai direvisi mengikuti supaya penegakannya lebih enak, baik melakukan penindakan secara Non Yustisi maupun Yustisi bisa diterapkan.
Dalam pertemuan selama 60 menit itu, perbincangan tidak hanya seputar masalah Lebaran. Turut disinggung pula mengenai penertiban penambangan ilegal galian C. Saleh mengakui, Jateng pun masih direpotkan dengan penambagan galan C secara ilegal. Dengan ada Perpres No 55/2022, izin penambangan ditarik ke pemerinta provinsi.(ervan/priyanto)