SOAL RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan jajaran BPKPAD Kabupaten Demak, Senin (21/3/2022), membahas penyempurnaan materi Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (foto rahmat yasir widayat)
DEMAK – Proses penyempurnaan materi Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terus digali Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Salah satu upayanya dengan menyambangi beberapa daerah dan berdiskusi soal Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kegiatan itu, Komisi C membahasnya bersama Badan Pengelolaan Kekayaan & Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak dan Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara. Saat berdiskusi dengan BPKPAD Kabupaten Demak, Senin (21/3/2022), Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Jateng Henry Wicaksono mengakui informasi-informasi yang didapat di daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah bisa memperkaya materi penyusunan raperda.
“Beberapa daerah sudah kami kunjungi sebelumnya. Banyak informasi yang kita dapatkan dari kegiatan tersebut. Kemudian di Demak dan Jepara ini, semoga kita mendapat bahan tambahan informasi sebagai rujukan materi Raperda Pengelolaan Keuangan di Jateng,” kata Politikus PKB itu.

Pihaknya ingin mendapat informasi dari Kabupaten Demak, mengingat Kota Wali itu sudah memiliki perda mengenai pedoman pengelolaan keuangan yakni Perda Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu isinya adalah Bantuan Keuangan dan Dana Hibah.
Mendengarnya, Kepala BPKPAD Kabupaten Demak Agus Musyafak membenarkan hal tersebut. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Demak sudah ada.
“Namun, apabila nantinya terjadi permasalahan, maka akan kembali ke sumber awal PP Nomor 12 Tahun 2019,” kata Agus.

Sementara, Hamdan selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Jepara mengatakan pihaknya memasukkan konten kearifan lokal ke dalam materi perda. Dan, dalam salah satu pasalnya juga disebutkan, perlu adanya revisi apabila hal tersebut diperlukan.
“Dengan demikian, apabila terjadi kekeliruan, dapat direvisi kemudian dengan penerbitan perda yang terbaru,” kata Hamdan.
Dari informasi yang didapatkan dari kedua daerah tersebut, Komisi C berharap dalam proses pembahasan bersama dinas-dinas terkait permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan dapat dijabarkan secara detail. Dengan begitu, materi untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat menjangkau semua kalangan.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng Haryono Widyastomo menyambut baik proses penguatan materi dan informasi mengenai Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut. Dia juga berharap raperda tersebut segera disahkan.
“Dengan adanya perda nantinya, maka dapat menjadi rujukan daerah yang belum memiliki acuan untuk pengelolaan keuangan di daerahnya,” harap Haryono. (amin/ariel)