JADI NARASUMBER : Sejumlah narasumber saat memberikan materi dalam uji publik Raperda PErubahan Badan Hukum PT PRPP di Kota Salatiga.(foto: priyanto)
SALATIGA – Komisi C DPRD Provinsi Jateng melakukan uji publik Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng menjadi Perseroda, untuk memperoleh masukan dari terutama Dinas-dinas Kepariwisataan se-Jateng. Ditargetkan akhir tahun ini rumusan rancangan perda tersebut dapat disahkan.

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Asfirla Harisanto dalam sambutan pembukaan mengungkapkan, PRPP yang bergerak di bidang promosi dan edukasi sudah berdiri puluhan tahun lalu itu harus dikelola secara profesional dan proporsional agar bisa memberikan tambahan pendapatan bagi APBD.
“Harus mampu menggali potensi daerah dengan tujuan mendulang profit yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bogi, sapaan akrab Ketua Komisi C itu.
Sejalan dengan tuntutan terhadap kinerja yang semakin tinggi, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, maka perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroda, agar dapat leluasa dan semakin lincah mengembangkan usahanya, meningkatkan permodalannya dan PAD-nya serta ekonomi sosial masyarakatnya.
Uji publik digelar di Salatiga, Senin (30/11/2020), menghadirkan paparan Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro, Kabiro Hukum Setda Jateng Iwanuddin Iskandar dan Dirut PT PRPP Titah Listyorini.

Sriyanto Saputro memaparkan, aspek legalitas PRPP sudah cukup lama (1993), sudah puluhan tahun, sehingga untuk menyesuaikan dengan perkambangan zaman Perda tentang PRPP perlu diubah menjadi Perseroda sesuai PP No 54/2017. Perkembangan itu dinilai strategis, misalnya lokasinya saat ini dekat dengan Bandara Ahmad Yani, kawasan sekitarnya juga berkembang pesat, ada perkantoran, pergudangan hingga pemukiman dan dibelakangnya tidak lama lagi akan ada tol laut.
“Tentunya hal itu perlu kita amankan dengan memperkuat regulasinya yang akan menjadi payung hukum PRPP dalam mengembang potensi bisnisnya. Apalagi kemajuan faktual selama kepemimpinan bu Titah (Dirut PRPP) cukup bagus, setelah berpuluh tahun merugi kumulatif, tahun ini berhasil membagikan dividen kepada Pemprov maupun Pemkab/Kota,” simpul politikus Partai Gerindra itu.
Titah Listiorini menambahkan, perubahan bentuk badan hukum PRPP menjadi perseroda tidak hanya digunakan untuk mengubah nomenklatur saja, melainkan juga semua aspek baik permodalannya sampai dengan kontennya seperti bidang usaha. Dia juga menyebut pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas lahan PRPP sedang dalam proses dan sebentar lagi dapat diterbitkan.
“Meskipun konsekuensinya, dampak dari terbitnya HGB nantinya, kami harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk lahan PRPP seluas 40 hektare besarnya sekitar Rp 35 miliar,” jelas Titah.

Mengemuka juga masalah strategis, seperti dikemukakan oleh Iwanuddin Iskandar, dalam Perda PRPP tahun 1993 belum dinaungi penyerahan aset secara baik dan benar. Bahkan sampai kini status lahannya masih HPL (hak pengelolaan lahan) milik Pemprov Jateng. Dia menyarankan agar status lahan yang akan diserahkan kepada PRPP harus HGB termasuk pengesahan harus murni.
“Tidak boleh HGB di atas HPL. Sebab kalau HGB-nya di atas HPL, apabila nanti ada transaksi sebagian lahan PRPP, yang menjadi para pihak bukan PRPP, melainkan pemilik HPL, yaitu Pemprov. Jadi HGB-nya harus murni,” katanya.(sunu/priyanto)