TURUN DEMO. Abdul Azis dan anggota dewan lainnya bersama Sri Puryono menemui para pengunjuk rasa di depan halaman Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Rabu (2/10/2019). (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Komisi E DPRD Jateng menerima perwakilan massa aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (2/10/2019). Massa demo yang tergabunug dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu diterima Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Aziz bersama Anggota Komisi E lainnya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sri Puryono.
Dalam dialog di Ruang Rapim Lantai 1 itu, serikat pekerja menyampaikan 4 tuntutannya diantaranya menolak revisi Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan upah menengah kota/ kabupaten (UMK) Tahun 2020 dengan menggunakan faktor kebutuhan hidup layak (KHL) Tahun 2019.

dan Sri Puryono di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian. (foto setyo herlambang)
Koordinator Aksi Zainudin mengatakan revisi UU Ketenegakerjaan sangat merugikan hak-hak buruh. Disisi lain, kenaikan iuran BPJS itu membuat daya beli masyarakat jatuh. Dengan UMK yang masih jauh dibanding ibukota lainnya, kenaikan Iuran BPJS itu akan sangat memberatkan buruh dan pekerja lainnya.
“Dalam pengupahan tahun 2020, kami meminta gubernur bisa mengacu pada KHL 2019, jika dilihat Kota Semarang itu UMKnya terendah dibanding ibukota lain seperti Surabaya dan Bandung. Dengan gajinya yang masih rendah, kita dituntut membayar iuran BPJS yang sangat menambah beban rakyat. Banyak juga dampak akibat Revisi UU Ketenagakerjaan, 33 investor Tiongkok nggak jadi investasi di Indonesia bukan karena pengupahan tapi justru karena UUnya,” kata Zainudin.

Menanggapi hal itu, Abdul Aziz mengatakan ketetapan UMK 2020 dari Pemerintah Provinsi Jateng akan ditinjau ulang. Sedangkan aspirasi lain, menurut dia, merupakan wewenang pusat yang nantinya akan disampaikan pemerintah pusat.
“Karena KHL itu ditinjau 5 tahun sekali, sementara pada tahun ini masih menginjak tahun keempat jadi akan kami tinjau tahun depan,” kata Legislator PPP itu.
Sementara, Sekda Jateng Sri Puryono juga mengaku akan meneruskan semua aspirasi ke pemerintah pusat, mulai dari penolakan revisi sampai kenaikan UMK. Karena, ada beberapa hal yang menjadi wewenang pusat.
“Karena ada beberapa hal yang menjadi wewenang pusat, maka penolakan rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Revisi PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dan kenaikan iuran BPJS akan kami sampaikan langsung ke pusat. Sedangkan UMK 2020, akan dibahas bersama dewan dalam bentuk Raperda Ketenagakerjaan,” kata sekda. (ayu/ariel)