PIMPIN PERTEMUAN : Ketua Komisi E Abdul Hamid memimpin pertemuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal.(foto: priskilla tyas)
SLAWI – Kesamaan hak antara lak-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak sebagai manusia merupakan inti dari Raperda Penyelenggaraan Pengarustamaan Gender (PUG).
Demikian disampaikan Ketua Komisi E Abdul Hamid saat membuka pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal, Senin (20/12/2021).
Sehubungan dengan hal itu, DPRD berharap raperda PUG mampu mewakili hak asasi bagi perempuan tentang kesetaraannya serta menjadi perda yang sesuai dengan aspirasi.
“PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah,” kata yang menjabat Ketua Komisi E.
Sekretaris Komisi E, Sri Ruwiyati juga berharap kesejahteraan gender ini mampu membuat semua dapat berperan dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, pertahanan-keamanan nasional, dan menikmati hasil pembangunan.
Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menjelaskan, walaupun rangking pemberdayaan gender masih pada urutan ketujuh di Jateng, hal itu tidak menyurutkan semangat dalam perbaikan perda serta implementasikan perda tersebut melalui dinas – dinas yang ada di Kabupaten Tegal sampai pada provinsi nantinya.
“Banyak yang sebenarnya bisa dilakukan guna pengimplementasian Perda PUG Tegal. Banyak dinas yang akan dijadikan “driver” atau sebagai pengendali dalam implementasi PUG misalnya membuat kegiatan mengenai PUG, baik dalam kegiatan kecil maupun besar,” jelas Teguh.
Dalam hal ini, pihaknya tetap meminta peran/ keterlibatan Dinas untuk ikut meningkatkan kesetaraan gender. Untuk itu, Perda PUG perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak dinas terkait dengan masyarakat . Peran Komisi E dalam pengimplementasian PUG dirasa sangat penting sehingga PUG lebih sukses.
Menanggapi hal itu, Tazkiyatul Muthmainnah selaku anggota Komisi E menanyakan mengenai perkembangan yang sudah dihasilkan setelah adanya Perda PUG di Kabupaten Tegal ini.
“Berdampak atau tidak perda PUG ini terhadap angka kekerasan misalnya atau hal – hal yang berhubungan dengan PUG ini”? tanya Iin-sapaan akrabnya.
Menjawab Noviatun menjelaskan bahwa PUG memastikan apakah perpuan dan laki-laki punya akses yg sama dalam pembangunan dalam proses pengambilan keputusan. Dampak yang terjadi setelah adanya Perda PUG yakni menurunnya angka kasus kematian Ibu dan anak.
“Awal PUG ditetapkan langsung konsen dengan kematian ibu dan anak dari rangking 32 dari 35 kabupaten. Sharing bersama bupati mengundang semua OPD terkait beberapa peraturan yakni dari Dinas Kesehatan, 24 jam pelayanan untuk pelayanan melahirkan serta adanya pendamping ibu hamil,” ucapnya.(tyas/priyanto)