Raperda Penyiaran Tunggu Pengesahaan Revisi UU

WhatsApp Image 2023 01 26 at 12.49.52

BERI PAPARAN: Ketua Komisi A Muhammad Saleh memberkan paparan terkait penyiaran di Kantor Diskominfon DIY bersama KPID.(foto: ariel noviandri)

YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng terus berupaya menggali masukan dan informasi terkait pengayaan materi draf Raperda Peyelenggaraan Penyiaran. Kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Provinsi DIY, Rabu (25/1/2023). Pada kesempatan itu Kepala Diskominfo Hari Tri Edi Wahyu Nugroho hadir langsung Bersama sejumlah komisioner Komisi Penyiaran Informasi (KPI) DIY diketuai Dewi Nurhasanah.    

Ketua Komisi A Muhammad Saleh menjelaskan, masalah aturan penyiaran sampai sekarang ini tidak ada kejelasan mengenai revisi UU Penyiaran. Meski beberapa kali masuk program legislasi nasional (prolegnas), DPR belum juga membahasnya. Bahkan sampai akhir 2022 pun tidak kunjung ditetapkan.

DPRD Jateng, lanjut dia, sangat berkepentingan dengan UU Penyiaran yang baru untuk menjadi penguat materi draf raperda. Sampai saat ini pihaknya telah menyusun materi draf raperda.  

“Sehingga kalau DPR RI langsung menyetujui draf RUU Penyiaran menjadi UU, maka kita tinggal melakukan penyesuaian,” ucapnya.

Sejumlah pihak, lanjut Saleh, juga menginginkan ada revisi. Seperti pengelola lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) berharap ada aturan mengenai pembiayaan operasional. Serta dengan peralihan ke penyiaran digital perlu ada produk hukum yang memayunginya.

Wahyu menyatakan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan KPID terkait rencana revisi Perda Penyiaran. Dalam diskusi Bersama, karena DPR belum membahas RUU Penyiaran maka untuk pembahasan revisi perda belum dilakukan.

Dewi Nurhasanah pun membenarkan, pihaknya sempat diajak koordinasi dengan DPRD DIY terkait revisi Perda No 13/2016 tentang Penyiaran.  

“Kami menunggu hasil revisi UU Penyiaran. Dengan melihat hasil undang-undang yang baru nanti, tentu kami bisa mudah untuk merevisi perda,” ucapnya.

Dalam masalah penyiaran, konten lokal diberi jam tayang yang cukup besar secara persentase 10 persen. Hanya saja untuk siaran televisi, porsi siaran lokal kerap sedikit dan ditayangkan pada waktu jam sepi.

“Kami berharap KPID Jateng pun juga punya semangat yang sama untuk penayangan isi lokal. Dengan demikian KPI pusat maupun stasiun televisi di Jakarta memperhatikan masalah ini,” kata dia.

Saleh menyatakan, terkait pembahasan RUU Penyiaran sampai sejauh ini belum ada kejelasan. Para anggota DPR RI khususnya yang membidangi masalah penyiaran juga belum memberikan kepastian pembahasan. “Kajian pengayaan draf Raperda Penyiaran tetap berjalan sambil menunggu pengesahaan RUU,” ungkap politikus Partai Golkar.(ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.