GELAR SEMINAR. Sejumlah narasumber mengisi acara seminar “Menggagas Raperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran” di Swissbell Hotel, Surakarta, Rabu (31/8/2022). (foto cahya dwi prabowo)
SURAKARTA – Pasal per pasal dalam draf Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran perlu penyempurnaan. Dibutuhkan masukan dari semua pihak yang berkompeten terutama dari instansi Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten/kota supaya raperda bisa menjadi acuan hukum yang komprehensif terkait masalah penyiaran.

Ketua Komisi A Moh Saleh mengemukakan hal itu saat menjadi narasumber dalam Seminar DPRD Jateng dengan tema “Menggagas Raperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran” di Swissbell Hotel, Surakarta, Rabu (31/8/2022). Dalam kesempatan ini juga turut hadir beberapa narasumber yakni Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum, Haryono (Biro Hukum Setda Jateng) dan Dr Yuwanto (akademisi Undip).
“Yang jelas saya berharap pada raperda kali ini draft sudah jadi sehingga dasarnya untuk menyusun perda sudah ada. Dan saya juga butuh saran-saran dari Kominfo kabupaten/kota. Saya kira ini penting bahwa peraturan ini sangat penting karena merupakan payung hukum. Jangan sampai kita membikin sesuatu yang tidak ada pegangannya dan juga ada di beberapa daerah lain LPPL tidak ada dasar hukumnya”, terang Saleh.

Riena Retnaningrum menyampaikan, tentang maksud dan tujuan raperda penyiaran. Salah satunya adalah memberikan pedoman mengenai tata kelola dalam penyiaran supaya dapat memenuhi kebutuhan informasi dan juga memberikan kesempatan yang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Jateng.
“Untuk usulan raperda kali ini saya berharap konten lokal Jateng dapat tampil di waktu prime time sehingga masyarakat lebih mengenal konten konten local,” tegas Riena.

Disamping itu, Haryono lebih menekankan pada landasan hukum terkait raperda penyelenggaraan penyiaran. Ia juga berharap regulasi penyelenggaraan dapat bertambah baik kedepannya.
“Kalau kita lihat penyelenggaraan penyiaran sudah memiliki beberapa landasan hukum salah satunya UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Tapi sangat disayangkan Jawa Tengah belum mempunyai regulasi terkait penyelenggaraan penyiaran padahal Jateng punya kewenangan terhadap itu. Saya juga berharap regulasi penyelenggaraan penyiaran kedepannya bisa lebih baik
Menambahkan, Yuwanto juga menegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang.
“Perkembangan zaman yang sudah canggih ini, informasi merupakan aspek penting bagi kita semua. Dan juga dukungan dari media massa juga membantu kita untuk mendapatkan informasi.” (cahya/priyanto)