BAHAS DRAF. Ketua Komisi C Asfirla Harisanto yang tergabung dalam Pansus DPRD berada di Kemendagri guna membahas Raperda Perubahan atas Perda No 14/2013 tentang Penyertaan Modal, Kamis (25/7/2019).(Foto: Sunu AP)
JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng tentang Raperda Perubahan atas Perda No 14/2013 tentang Penyertaan Modal, Kamis (25/7/2019), melakukan konsultasi akhir ke Kemendagri.
Rombongan Pansus didampingi Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng Ign Indra Surya serta Plt Kepala Biro Hukum Iwan dan perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, diterima oleh Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Daerah Ditjen Otda Heri Buntoro dan Kasubdit BUMD Air Minum Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Riris Prasetyo.

Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Bambang Eko Purnomo yang akrab disapa BEP itu memohon arahan terkait selesainya pembahasan Raperda, terutama menyangkut sejumlah BUMD yang belum mengubah landasan hukum pada perda pendirian. Di sisi lain secara de facto dalam raperda ini telah mengubah modal dasarnya. Di antaranya, PT Jamkrida dengan modal dasar Rp 200 miliar (berdasarkan Perda Pendiriannya) menjadi Rp 600 miliar (dalam Raperda Penyertaan Modal) dan belum ada perda perubahan modal dasar.
“Hal itu juga terkait temuan BPK yang mengamanatkan masing-masing BUMD untuk mengubah Perda Pendiriannya karena modal dasarnya berubah,” jelas politikus Partai Demokrat itu.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Wilayah IIB Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Ema Budiastuti menyarankan agar dibuatkan lebih dulu perda pendiriannya menyangkut modal dasar. Juga perda yang mengubah bentuk badan hukumnya, apakah perusahaan umum daerah (perumda) atau perseroan daerah (perseroda) sesuai UU 23/2013 tentang Pemerintahan Daerah maupun PP 54/2017 tentang BUMD.
“Karena organ dan lain-lainnya pasti berbeda. Kalau Perseroda mengacu pada UU Perseroan Terbatas (PT), sedang Perumda pada PP 54/2017 tentang BUMD,” tegasnya.
Menguatkan, Kasubdit BUMD Air Minum Ditjen Bina Keuangan Daerah Riris Prasetyo menambahkan, meskipun berbadan hukum PT, karena milik Pemerintah Indonesia, maka setelah diubah modal dasarnya dalam AD/ART berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetap harus ada perda perubahan modal dasarnya.
Diakui, secara hukum dalam kasus Raperda Penyertaan Modal yang mengubah Perda 14/2013 itu, perubahan modal dasar sejumlah BUMD Jateng itu bisa diamanatkan pada Perda Penyertaan Modal tersebut.
“Namun menurut PP 54/2017, Perda Pendirian mengatur modal dasar. Jadi tetap harus diubah Perda Pendirian masing-masing BUMD jika modal dasarnya berubah,” tandasnya.
Riris memberi solusi, Raperda Penyertaan Modal Pemprov Jateng itu bisa disetujui untuk menjadi perda dengan syarat ada pasal yang mengatur pembentukan perubahan Perda Pendirian bagi BUMD-BUMD yang modal dasarnya bertambah (berubah). Perda Penyertaan Modal ini tetap berlaku saat ditetapkan, namun pelaksanaan penyertaan modal tambahan baru bisa dieksekusi setelah perubahan Perdanya terbit.(sunu/priyanto)