UJI PUBLIK : Ketua Komisi D Alwin Basri bersama narasumber menggelar uji publik raperda pengelolaan air limbah.(foto: sonidinata)
TEGAL – Pengelolaan air limbah domestik sudah sepatutnya memiliki landasan hukum supaya ke depan kualitas air baku terlindungi. Hal inilah yang melandasi Komisi D DPRD Jateng menyusun draf Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional.

Ketua Komisi D Alwin Basri menjelaskan, dewasa ini air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan hidup di daerah semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat menurunkankan derajat kesehatan dan produktivitas manusia. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. Hal ini diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam “Uji Publik Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional”, di Kota Tegal, Kamis (11/11/2021).
“ Tujuan raperda ini mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, selanjutnya meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas, melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik. Melalui uji publik ini kami minta masukan kepada masyarakat, pemerintah kabupaten/kota untuk memperkaya materi draf raperda ini bisa disalurkan melalui e legislasi,” jelasnya.

Secara keseluruhan, raperda tersebut memiliki asas pengelolaan meliputi tanggung jawab; keterpaduan; keberlanjutan; keadilan; kehati-hatian; partisipatif; pencemar membayar; manfaat; kelestarian lingkungan hidup; perlindungan sumber air; kesehatan; keterjangkauan.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Widi Hartanto mengakui pencemaran banyak didominasi dari limbah domestik. Dia mencontohkan hasil penelitian air limbah di Sungai Bengawan Solo tingkat pencemarannya bukan saja dari limbah industri melainkan dari domestik. Pun dengan sungai lainnya seperti Serayu tidak hanya tercemar domestik juga dengan limbah peternakan. Diasumsikan dalam pembuangan limbah domestik per orang 150-180 liter per hari.
“Saya sependapat pengelolaan limbah domestik harus diatur. Turunannya masing-masing kabupaten/kota bisa menyusun aturan tersendiri supaya ada pengelolaan limbah domestik setempat maupun terpusat,” ungkapnya.
Sementara akademisi Undip Prof Dr Ir Syafrudin CES, MT, IPM melalui aplikasi Zoom Meeting, ia mendukung perlu ada pengaturan pembuangan limbah domestik. Limbah rumah tangga memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan. Banyak orang tidak menyadari besarnya pengaruh limbah rumah tangga terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Menyalurkan limbah rumah tangga ke alam bebas tanpa melalui proses pengolahan, akan membawa dampak buruk yang berkepanjangan bagi keberlangsungan hidup ekosistem.
Kasi Pengembangan Penyehatan Linkungungan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Jateng Dr Muhammad Ali menjelaskan alasan disusunnya raperda yakni memedomani Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor No 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Karena itulah Jateng perlu memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik regional yang dibuang melalui sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPLDT) maupun setempat (SPLDS).
“Kewenagan provinsi yakni menangani lintas kabupaten. Setiap rumah tangga harus memiliki minimal 1 SPLDS/SPLDT” ucapnya.(cahya/priyanto)