SOAL TAMBANG. Pansus IX berdiskusi dengan Dinas PUPR Kabupaten Magelang, Selasa (30/1/2024), membahas persoalan tambang material. (foto teguh prasetyo)
MUNGKID – Dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis tertentu, & Batuan (Raperda Minerba), Pansus IX DPRD Provinsi Jateng berkunjung ke Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Magelang, Senin (30/1/2024). Pada kesempatan itu, Ketua Pansus IX Imam Teguh Purnomo menyampaikan raperda tersebut disusun agar masyarakat tidak memiliki kesulitan dalam mengurus izin tambang.
“Hal itu mengingat banyaknya proyek strategis nasional (PSN) di Jateng sehingga diperlukan material sangat besar. Khususnya, pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta dimana material akan lebih banyak mengambil dari Kabupaten Magelang,” jelasnya.

Mendengarnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magelang David Rudiyanto menyampaikan, dalam skala nasional, tambang di Kabupaten Magelang hanya satu titik kecil dibandingkan tambang yang ada di luar Jawa. Namun, permasalahan yang muncul cukup kompleks, dari perebutan lahan hingga pengangkutan yang merusak jalan.
Karena dilewati ribuan truk dengan muatan overload sehingga jalan jadi hancur. Padahal, dalam aturan, pembangunan jalan kabupaten kapasitasnya hanya 8 ton.
“Namun, kalau kami merekonstruksi jalan dengan detil, kapasitasnya akan lebih dari 8 ton. Itu kita diprotes juga, katanya pemkab pro penambangan. Jadi, diperbaiki diprotes, dibiarkan rusak juga diprotes,” ungkap David.

Tambang di Kabupaten Magelang, lanjut dia, saat ini tidak hanya pasir Merapi. Dengan adanya pembangunan jalan tol, saat ini juga ada tanah uruk.
Penambangan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proyek Tol Bawen-Yogyakarta dengan perkiraan kebutuhan tanah uruk mencapai 16 juta meter kubik. Kondisi itu bisa menghabiskan beberapa gunung guna memenuhi kebutuhan uruk tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Penataan Ruang & Pertanahan Dinas PU PR Kabupaten Magelang Adang Attan Ludhantono menjelaskan lokasi yang dialokasikan untuk kawasan pertambangan mineral batuan adalah badan air untuk sungai besar Progo dan sungai-sungai yang berhulu di Merapi. Selanjutnya, lokasi kegiatan tambang yang telah berizin yakni PT Margola. Sedangkan untuk kawasan panas bumi mengalokasikan kawasan Telomoyo yang mempunyai potensi panas bumi.

Seusai acara, Pansus IX melanjutkan tinjauan lapangan ke PT. Margola di Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang. Disana, Imam Teguh Purnomo menyampaikan kunjungan ke tambang batu marmer itu dalam rangka meninjau secara langsung mengenai perizinan yang dimiliki. Selain itu juga guna melakukan sinkronisasi ke depannya agar PT. Margola bisa menyesuaikan dengan raperda yang sedang disusun pansus.
Sebagai informasi, kunjungan Pansus IX itu didampingi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jateng. Diantaranya Dinas Perindustrian Provinsi, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan, Dinas PU Bina Marga & Cipta Karya, Satpol PP, dan Biro Hukum Provinsi Jateng. (teguh/ariel)








