BAHAS RAPERDA. Komisi B DPRD Provinsi Jateng melakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (17/3/2022), membahas Raperda Hasil Produk Pertanian Peternakan Perikanan & UMKM. (foto Alfariz Firdausya Bintang Permana)
JAKARTA – Komisi B DPRD Provinsi Jateng melakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (17/3/2022), membahas Raperda Hasil Produk Pertanian Peternakan Perikanan & UMKM. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto mengatakan ada 2 judul untuk perda yang dikonsultasikan tersebut yakni ‘Tata Kelola Sistem Pemasaran Ekspor Produk Pertanian Peternakan Perikanan & UMKM’ dan ‘Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian Peternakan Perikanan dan UMKM.’

“Kami memiliki dua usulan judul untuk perda. Kami berharap, dengan judul yang diusulkan untuk perda tersebut dapat meningkatkan perkembangan terhadap pertanian peternakan dan UMKM di seluruh Jateng,” ujar Politikus PDI Perjuangan itu.
Menambahkan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Marnyuni menyatakan bahwa saat ini di Jateng banyak produk-produk pertanian dan peternakan yang surplus seperti cabai, bawang, dan telur ayam. Tujuan disusunnya perda itu yakni untuk memudahkan pemasaran hasil produk yang surplus tersebut dengan cara diekspor. Dengan begitu, bisa meningkatkan nilai jual dari produk sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak.

“Di Jateng banyak hasil pertanian dan peternakan yang berlebih contohnya cabai, bawang, dan telur ayam. Tujuan dari kami menyusun perda inisiatif tersebut yakni bisa menjadi payung hukum agar dapat mengalirkan hasil produk dengan cara ekspor. Dengan begitu, nilai jual dari hasil produk yang berlebih itu akan meningkat, begitu juga dengan kesejahteraan petani dan perternaknya,” ujar Legislator PAN itu.
Menanggapi hal itu, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Didi Sumedi menyebutkan bahwa opsi judul yang kedua dianggap lebih tepat untuk dijadikan judul yakni ‘Perda Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian Peternakan Perikanan & UMKM.’ Menurut Didi, dengan menggunakan judul tersebut, target pemasaran akan mencakup di dalam dan luar negeri dengan memperhatikan detil substansi perda.

“Dalam penyusunan perda, kami memperhatikan agar cakupannya luas atau dapat diistilahkan end to end, jadi dari hulu sampai hilir sudah tercakup semua. Menurut kami opsi judul yang kedua lebih tepat karena judul tersebut akan mencakup target pemasaran di dalam dan luar negeri, tinggal memperhatikan detil pada substansi perdanya lagi saja,” ujar dirjen.
Sementara, Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa penyaluran hasil produk peternakan dan perkebunan yang berlebih tidak harus melalui ekspor. Jika dilihat dalam pemetaan hasil produksi di Indonesia, terdapat daerah yang memiliki hasil produk surplus dan defisit.
“Dengan begitu, kita dapat menyalurkan hasil produk dari daerah yang surplus kepada daerah yang memiliki hasil produk defisit sehingga nilai jual hasil produk dari daerah yang berlebih akan meningkat dan kebutuhan dari daerah yang kekurangan hasil produk akan terpenuhi,” kata Astawa. (bintang/ariel)