BUKA RAPAT. Pimpinan DPRD dan Sekda Provinsi Jateng Sumarno dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Selasa (30/11/2021). (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Selasa (30/11/2021), Komisi C DPRD Provinsi Jateng memberikan tanggapan terhadap pendapat gubernur atas Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Jateng. Tanggapan itu disampaikan Anggota Komisi C, Sarno.

Dikatakan, Komisi C apresiatif dengan sikap gubernur yang sependapat dengan adanya perubahan bentuk hukum tersebut. Karena, hal itu mampu meningkatkan kinerja sekaligus mendorong berkembangnya BUMD bidang keuangan.
“Diharapkan, Bank Jateng nantinya bisa menjadi penyokong perekonomian daerah,” katanya dihadapan peserta rapat paripurna.
Ia juga berharap transformasi Bank Jateng itu bisa semakin meningkatkan deviden untuk pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan perubahan itu, Bank Jateng semakin mampu berpihak pada wong cilik untuk kesejahteraan masyarakat Jateng,” harapnya.

Usai penyampaian dari Komisi C, dilanjut tanggapan Komisi E terhadap pendapat gubernur atas Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG). Dibacakan oleh Anggota Komisi E, Endrianingsih Yunita, raperda itu menyoroti mengenai kepastian hukum sekaligus perencanaan untuk mewujudkan kesetaraan gender di tengah masyarakat.
“Adapun tujuannya, beberapa diantaranya,memberikan acuan dalam integrasi penganggaran dan program kegiatan terkait dan mewujudkan kesetaraan gender dalam keluarga dan bangsa,” kata Endrianingsih.

Agenda selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman bersama Heri Pudyatmoko dan Quatly Abdulkadir Alkatiri menetapkan kedua raperda diatas sebagai raperda inisiatif DPRD setelah mendapat persetujuan dari para anggota dewan. “Apakah kedua raperda itu dapat disetujui?” tanya Sukirman kepada peserta rapat dan dijawab serentak, “setuju!” (ariel/priyanto)