Sukirman. (foto rahmat yasir widayat)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng kembali menggelar rapat paripurna secara virtual, Jumat (29/5/2020), yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto dengan beberapa agenda. Diantaranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov Jateng Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD, tanggapan gubernur atas 4 raperda, pembentukan 4 pansus raperda, dan penyampaian laporan reses DPRD.
Untuk agenda pertama, dilakukan penandatanganan serah terima LHP oleh Kepala Perwakilan Jateng BPK RI Ayub Amali, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto, dan Gubernur Ganjar Pranowo. Agenda selanjutnya, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman dan Ferry Wawan Cahyono.
Dalam rapat itu, Sukirman mempersilahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Herru Setiadhie untuk membacakan tanggapan Gubernur Ganjar Pranowo terhadap pemandangan umum fraksi terhadap 4 raperda. Diantaranya Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (PD) BPR BKK Jateng, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jateng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Raperda penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.
“Kami sampaikan tanggapan sebagai berikut, pertama tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang pembentukan perusahaan PD BPR BKK Jateng. Saya sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi bahwa pengelolaan BUMD milik Provinsi Jateng khususnya PD BPR BKK perlu ditingkatkan baik secara kinerja perbankan maupun terkait dengan integritas dan etos kerja pengelolanya. Pemprov harus memastikan bahwa kinerja perusahaan PD BPR BKK perlu ditingkatkan sehingga mampu untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah, peningkatan kualitas pelayanan, dan kemudahan akses bagi para petani nelayan pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan akses modal,” katanya.
Untuk tangapan terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jateng, Pemprov Jateng menilai perlu adanya peningkatan PAD untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan. Sehingga, penghitungan kenaikan tarif melalui perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang semula 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi naik menjadi 1,75%.
“Selain itu, pengaturan pajak progresif baru telah dilakukan melalui kajian sehingga akan diikuti dengan peningkatan pelayanan yang lebih baik serta akan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat,” jelasnya lagi.
Untuk Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pemprov juga menilai pelaksanaan nantinya dapat dilakukan secara masif dan terstruktur dengan arah kebijakan yang jelas serta dilaksanakan melalui koordinasi yang tepat antara instansi pemerintah. Dalam hal ini melalui BNN pemerintah daerah yaitu provinsi maupun kabupaten kota serta melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Ini adalah kebijakan yang penting dalam upaya Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Jateng,” terangnya.
Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, ia menjelaskan, hal itu merupakan komitmen bersama dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender. Menurut dia hal tersebut bukan hanya bertujuan untuk level kebijakan di tingkat provinsi tapi diharapkan pula dapat menjadi pedoman untuk tindakan-tindakan secara operasional di tingkat kabupaten/ kota.
“Utamanya, menurunkan peringkat kekerasan terhadap wanita dan anak dan secara nyata dapat menjadi instrumen perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak,” jelasnya.
Usai mendengarkan tanggapan gubernur itu, Sukirman menyampaikan susunan panitia khusus (pansus) setiap raperda tersebut. Untuk Pansus Pembentukan Perusahaan PD BPR BKK Jateng diketuai oleh Sumanto dari Fraksi PDI Perjiuangan dan Wakil Ketua Riyono dari Fraksi PKS, kemudian Pansus Pajak Daerah diketua Agung Budi Margono dari Fraksi PKS dan Wakil Ketua Bambang Eko Purnomo dari Fraksi Partai Demokrat, Pansus Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan diketuai Sholehah Kurniawati dari Fraksi PPP dari Wakil Ketua Joko Haryanto dari Fraksi Partai Demokrat, dan Pansus Perlindungan terhadap Korban Kekerasan diketuai oleh Sri Marnyuni dari Fraksi PAN dengan Wakil Ketua Inna Hadianala dari Fraksi PPP.

Agenda terakhir dari rapat paripurna itu, Sukirman mempersilahkan masing-masing fraksi untuk memberikan Laporan Reses DPRD. Selanjutnya, laporan reses itu akan dikaji dan ditanggapi Pemprov Jateng dalam rapat paripurna selanjutnya. (ariel/priyanto)