PIMPIN RAPAT. Bambang Kusriyanto bersama Ferry Wawan Cahyono dan Sekda Provinsi Jateng Herru Setiadhie saat memimpin rapat paripurna secara virtual, Rabu (26/8/2020), di Lantai 4 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. (foto rahmat yasir widayat)
GEDUNG BERLIAN – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto bersama Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono membuka rapat paripurna secara virtual dengan agenda penjelasan usul 3 Raperda diantaranya Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024, Rencana Perlindungan/ Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pembangunan/ Pengembangan Kepemudaan. Usai membuka rapat, ia mempersilakan Komisi A DPRD terlebih dulu menyampaikan usulan raperdanya.

Dalam hal ini, juru bicara Komisi A DPRD Muhamad Yunus menjelaskan bahwa usul/ prakarsa Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 merupakan kesiapan anggaran saat melaksanakan pilkada. Tahapan yang memerlukan anggaran besar itu yakni tahap persiapan, penyelenggaraan, dan keamanan pemilu.
“Pilkada 2024 di Jateng harus mampu diselenggarakan dengan anggaran yang mencukupi. Dengan begitu, Pilkada 2024 atau Pilgub dapat dilaksanakan secara baik,” katanya.

Setelah menjelaskan panjang lebar, dilanjutkan juru bicara Komisi D DPRD M. Chamim Irfani menerangkan mengenai usulan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menjamin kesehatan, ekosistem, dan fungsi lingkungan hidup. Raperda itu juga nantinya menjadi aturan dalam pengurangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Untuk itu, diperlukan payung hukum dalam perlimdungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena, permasalahan lingkungan hidup di Jateng sangat komplek. Di beberapa daerah sering terkena bencana banjir, longsor, dan kekeringan. Untuk itu, UU Nomor 5 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali sehingga penegakan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan,” kata Chamim.

Dilanjutkan, pembacaan penjelasan usulan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan oleh Anggota Komisi E DPRD Muh. Zen. Dalam penjelasannya itu, ia mengatakan bahwa potensi kepemudaan perlu digali karena mampu berperan dalam pembangunan di Jateng.
“Tren jumlah pemuda di Jateng mengalami peningkatan yakni pada 2019 sebanyak 7,84 juta jiwa. Sehingga, arah kepemudaan di Jateng itu perlu mendapat perhatian khusus agar permasalahan pengangguran dan kemiskinan dapat teratasi. Oleh karena itu, nantinya ada payung hukum dalam upaya pembangunan dan pengembangan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi,” ujar Muh. Zen.
Setelah pembacaan usulan 3 raperda dari 3 Komisi, Bambang Kusriyanto menutup rapat paripurna. Rapat itu akan dijadwalkan kembali dalam beberapa hari ke depan dengan agenda tanggapan dari gubernur mengenai usulan-usulan raperda tersebut. (ariel/priyanto)