BUKA RAPAT. Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama Heri Pudyatmoko dan Ferry Wawan Cahyono dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Jumat (22/10/2021). (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual bertepatan dengan Hari Santri Nasional, Jumat (22/10/2021), agenda yang dibahas yakni Pendapat Gubernur terhadap Raperda Usul Prakarsa Komisi A, B, dan Bapemperda. Selain itu, agenda pembacaan laporan dari Komisi D mengenai Raperda Pengolahan Air Limbah, penjelasan gubernur atas Raperda Rancangan APBD 2022, dan Pemandangan umum Fraksi atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat itu sendiri dibuka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri dan dihadiri Gubernur Ganjar Pranowo. “Ada 33 orang yang hadir secara fisik dan 31 secara virtual dari 119 Anggota Dewan. Sesuai ketentuan tatib DPRD, rapat paripurna telah memenuhi kuorum,” kata Quatly didampingi Wakil Ketua DPRD Heri Pudyatmoko dan Ferry Wawan Cahyono.

Agenda dimulai dengan Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan Raperda Usul Prakarsa Komisi A, B, dan Bapemperda. Dalam penyampaiannya, gubernur mengaku sependapat sekaligus mendukung raperda inisiatif tersebut karena nantinya mampu berimbas positif terhadap pembangunan daerah.

Agenda selanjutnya pembacaan laporan dari Komisi D mengenai Raperda Pengolahan Air Limbah. Dalam laporan itu, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Samirun mengatakan raperda itu penting sebagai landasan hukum di daerah dalam penanganan, pengendalian, dan pengolahan air limbah.
“Dalam raperda itu, diatur juga soal pemantauan dalam pengolahan air limbah domestik. Disamping itu, pemanfaatan hasil limbah dari SPAL (sistem pengolahan air limbah) tersebut dapat berupa kompos, pupuk, dan energi yang terbarukan,” kata Samirun.

Usai pembacaan laporan dari Komisi D, Quatly mempersilahkan Komisi A, B, dan Bapemperda untuk menyerahkan hasil laporan/ tanggapannya terhadap pendapat gubernur atas raperda inisiatif dari Komisi A, B, dan Bapemperda ke Pimpinan DPRD dan gubernur. Setelah penyerahan laporan tersebut, diputuskan bahwa 3 raperda diantaranya Penyelenggaraan Bantuan Hukum (usul prakarsa Komisi A), Peningkatan & Pengembangan Balai Ternak Benih & Perikanan (usul prakarsa Komisi B), dan Pemberdayaaan Ormas (usul prakarsa Bapemperda) mendapat persetujuan dari peserta rapat.
Secara maraton, agenda dilanjut dengan penjelasan gubernur atas Raperda Rancangan APBD 2022. Dalam penjelasannya, Ganjar menjelaskan sejumlah terkait dengan pembangunan daerah seperti target pertumbuhan ekonomi sekitar 5%.
“Dalam struktur APBD 2022, Pendapatan Daerah ditargetkan mampu mencapai Rp 24,25 triliun. Untuk Belanja Daerah, ditargetkan Rp 24,53 triliun,” kata Ganjar.

Setelah pemaparan berbagai urusan yang disampaikan gubernur itu, diteruskan dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan gubernur atas Raperda APBD 2022. Dalam agenda itu, masing-masing fraksi menyerahkan laporannya.
“Rapat akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Oktober 2022, dengan agenda tanggapan gubernur terhadap pemandangan umum fraksi,” pungkas Quatly. (ariel/priyanto)