PARIPURNA VIRTUAL. Pimpinan DPRD dan Sekda Provinsi Jateng dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Rabu (24/11/2021). (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Rabu (24/11/2021), ada 2 agenda yang dibahas. Yakni, penjelasan Komisi C DPRD soal Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD Jateng menjadi Perseroda dan Pendapat Gubernur atas Raperda Inisiatif Komisi C & E.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama Heri Pudyatmoko mempersilahkan Komisi C untuk membacakan laporannya. Dihadapan peserta rapat, Anggota Komisi C Agung Budi Margono mengatakan perubahan bentuk hukum Bank Jateng untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan perbankan.
“Komisi C berharap raperda itu mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan Bank Jateng yang lebih profesional,” kata Agung.

Usai pembacaan laporan itu, dilanjut dengan pendapat gubernur atas raperda inisiatif Komisi C dan E. Pendapat gubernur itu disampaikan Sekda Provinsi Jateng Sumarno.
“Dalam raperda inisiatif Komisi C, pada prinsipnya kami mendukung perubahan bentuk hukum Bank Jateng itu. Namun, perda itu tidak hanya mengatur bentuk hukum saja tapi juga mengatur hal lain yang berkembang seperti modal dasar dan kegiatan usaha spesifik bidang keuangan,” kata sekda.

Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), yang merupakan inisiatif Komisi E, ia menilai perda nantinya menjadi pedoman dan strategi dalam PUG. “Secara komprehensif dan berkelanjutan, perda itu bisa melengkapi regulasi di Jateng si bidang perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya. (ariel/priyanto)