PIMPIN RAPAT. Sukirman bersama Heri Pudyatmoko dan Quatly Abdulkadir Alkatiri saat memimpin rapat paripurna virtual, Kamis (15/10/2020), yang dihadiri Taj Yasin. (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman bersama Wakil Ketua DPRD lainnya, Heri Pudyatmoko dan Quatly Abdulkadir Alkatiri membuka rapat paripurna virtual, Kamis (15/10/2020), dengan agenda pendapat gubernur tentang 2 raperda usulan DPRD. Yakni, Raperda Penguatan Ekonomi Kreatif dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT PRPP menjadi Perseroda. Pendapat gubernur itu dibacakan oleh Wagub Taj Yasin.

Dalam sambutannya, Taj Yasin mengakui bahwa saat ini pelaku Ekonomi Kreatif perlu diperkuat. Hal itu bermanfaat untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat secara luas.
Sementara soal perubahan bentuk hukum PT. PRPP, kata dia, merupakan saat yang tepat untuk mengembangkan bisnis dalam wujud perseroda. Harapannya, kinerja PRPP dapat efektif demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jateng.

Menanggapi pendapat gubernur itu, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jateng Muhammad Ngainirrichadl menjelaskan bahwa Raperda Penguatan Pelaku Ekonomi Kreatif tersebut merupakan usulan Komisi B. Ia menilai usulan raperda itu untuk mengembangkan sejumlah usaha ekonomi kreatif seperti perikanan, arsitektur, video, film, percetakan, dan piranti lunak.
“Raperda itu meliputi ruang lingkup, mekanisme hingga pengembangan ekonomi kreatif. Nantinya juga akan mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan ekonomi kreatif sehingga bisa mendorong perkembangan sekaligus membuka lapangan pekerjaan dalam usaha ekonomi kreatif,” jelasnya.

Sambutan dilanjut dengan tanggapan Komisi C mengenai pendapat gubernur atas Raperda Inisiatif Perubahan Bentuk Hukum PT PRPP menjadi Perseroda. Bertindak selaku juru bicara, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Agung Budi Margono menjelaskan bahwa selama ini PRPP sebagai BUMD masih bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat.
“Diharap, dengan perubahan bentuk hukum itu, PRPP menjadi lebih profesional dan akuntabel. Dampak dari perubahan bentuk hukum tersebut yakni adanya landasan yuridis, fleksibilitas aneka usaha, implikasi anggaran, kontribusi PAD, dan profesional dalam tata kelola,” kata Agung.
Setelah sambutan dari pengusul raperda tersebut, Sukirman menyerahkannya kepada para anggota dewan. “Apakah raperda tersebut bisa disetujui sebagai raperda usul prakarsa DPRD?” dan langsung dijawab “Setuju!” dari seluruh anggota dewan yang hadir. (sunu/ariel)