SERAHKAN LAPORAN. BPK menyerahkan LHP LKPD Provinsi Jateng kepada Ketua DPRD Bambang Kusriyanto didampingi Wakil Ketua Ferry Wawan Cahyono dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam rapat paripurna secara virtual di Lantai 4 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Jumat (29/5/2020). (foto rahmat yasir widayat)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng menggelar Rapat Paripurna secara virtual dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD Provinsi Jateng, Jumat (29/5/2020). Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto dan Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono.

Rapat didahului serah terima LHP dari Ketua Perwakilan BPK Jateng Ayub Amali masing-masing kepada Ketua DPRD Bambang Kusriyanto dan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Dalama sambutan BPK yang disampaikan dari Jakarta secara virtual oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar, pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan keuangan Negara (SPKN) serta tetap menjaga quality kontrol dan quality assurance yang ketat dan disusun berbasis akuntansi akrual.
“Berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Jateng memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta disampaikan selamat karena berhasil mempertahankan WTP untuk tahun yang ke sembilan kalinya,” kata Bahrullah.
Opini tersebut diberikan oleh BPK dengan mendasarkan pada kriteria dan kesesuaian dengan standar akuntansi publik pemerintahan, kecukupan dalam pengungkapan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan serta efektivitas pengendalian internal. Dengan keberhasilan tersebut, kata dia, ke depan agar terus dipertahankan sesuai tuntutan masyarakat yang menghendaki pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan komprehensif. Sehingga, Pemerintah Provinsi Jateng dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya secara lebih transparan dan akuntabel serta memberi manfaat yang lebih tinggi kepada pemangku kepentingan.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang dicapai, lanjut dia, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jateng untuk perbaikan ke depan. Hasil pemeriksaan terdapat 10 temuan pemeriksaan atas sistem pegendalian intern serta sebanyak 4 temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas LHP BPK.
“Terkait tindak lanjut atas rekomendasi tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, pejabat (Gubernur) menindaklanjuti atas LHP yang kami sampaikan hari ini,” katanya.

Dalam hal ini, Ketua DPRD Bambang Kusriyanto menyambut gembira pemberian Status WTP oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2019. Ia berharap prestasi itu semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Untuk mempertanggungjawabkan tugas DPRD, sudah kami jadwalkan untuk menyelesaiakan tindak lanjut terhadap rekomendasi LHP nanti pada 15 Juni 2020,” katanya menutup Rapat Paripurna. (sunu/ariel)