PIMPIN RAPAT. Sukirman bersama Ferry Wawan Cahyono memimpin rapat paripurna, Rabu (22/6/2022), yang dihadiri Taj Yasin. (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Pimpinan DPRD (Pimwan) Provinsi Jateng, Wakil Ketua DPRD Sukirman dan Ferry Wawan Cahyono, membuka rapat paripurna, Rabu (22/6/2022). Sukirman mengatakan agenda rapat kali ini yakni Tanggapan Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Agenda kedua yakni Persetujuan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah. “Peserta rapat hari ini yang hadir sebanyak 81 orang dari 119 Anggota Dewan. Sesuai Tatib, rapat paripurna sudah sesuai kuorum,” kata Sukirman.

Ia kemudian mempersilahkan Wagub Jateng Taj Yasin untuk membacakan tanggapan gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Dalam penyampaiannya, dipaparkan sejumlah urusan mulai soal kemiskinan, pengangguran, sosial, kesehatan, pendidikan, olahraga, pertanian, perikanan, infrastruktur hingga pencapaian anggaran dan pendapatan daerah selama 2021.
“Ada optimalisasi BUMD dalam penerimaan pendapatan. Diakui, masih ada kendala dalam penerimaan pajak daerah sehingga butuh percepatan,” kata wagub.

Usai penyampaian panjang lebar dari wagub, dilanjut agenda kedua yakni laporan Pansus Raperda Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah yang dibacakan oleh Ketua Pansus Abdul Azis. Dalam laporannya, ia mengatakan isu utama dalam raperda yakni pembentukan Badan Riset & Inovasi Nasional (Brin).
“Dalam kebijakan pemerintah pusat itu, diamanatkan agar setiap daerah membentuk Badan Riset & Inovasi Daerah (Brida),” kata Abdul Azis.

Namun dalam perkembangannya, pansus membahas pula soal penggabungan dan pemisahan perangkat daerah. Ada beberapa Dinas yang digabung seperti Diskominfo dan Dinas Kearsipan & Perpustakaan (Dis Arpus) menjadi 1 Dinas serta Dispertan dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menjadi 1 Dinas.
“Setelah dilakukan konsultasi ke Kemendagri, diputuskan beberapa hal diantaranya Diskominfo dan Disarpus tidak dapat digabungkan karena tidak serumpun. Kemudian untuk Dipertan dan DKP tidak bisa digabungkan. Untuk pemisahan BPKAD menjadi 2 Badan, tidak dapat dilakukan tapi perlu biro khusus penanganan aset agar optimal. Dan, persetujuan pembentukan Brida,” paparnya.
Dilanjutkan dengan pendapat akhir gubernur terhadap laporan pansus tersebut. Dibacakan Taj Yasin, raperda itu merupakan pelaksanaan amanat dalam pembentukan Brida. Diharapkan, ke depan riset dan teknologi dapat diterapkan di daerah.
“Semoga teknologi dan ilmu pengetahuan menjadi landasan dalam pembangunan di daerah,” kata wagub. (ayuutami/ariel)