PIMPIN RAPAT. Pimwan memimpin rapat paripurna, Selasa (5/7/2022), dengan agenda Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Selasa (5/7/2022), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri, mengagendakan pembahasan mengenai Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sebelum rapat dimulai, Quatly menyebutkan jumlah Anggota DPRD yang menghadiri rapat.
“Yang hadir 79 Anggota Dewan dari 119 Anggota yang hadir. Dari ketentuan Tatib DPRD, sudah memenuhi kuorum,” katanya.

Kemudian, ia mempersilahkan Wagub Jateng Taj Yasin menyampaikan penjelasan soal pengajuan raperda tersebut. Dalam laporannya itu, Taj Yasin mengatakan munculnya raperda itu untuk melindungi sekaligus memenuhi hak penyandang disabilitas di Jateng.
“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” kata wagub.

Dalam hal ini, Pemprov Jateng memiliki komitmen atas pemenuhan hak penyandang disabilitas. Diharap, DPRD bisa mendukung penyusunan raperda tersebut.
Usai penyampaian laporan, dilanjut dengan penyerahan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kepada Pimpinan DPRD (Pimwan) dan wagub. Penyerahan itu dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat.

Setelah penyerahan tersebut, Pimwan menyatakan di skors. Dijadwalkan, rapat paripurna dilaksanakan kembali pada Rabu (6/7/2022). (ayuutami/ariel)