PIMPIN RAPAT. Pimpinan DPRD memimpin rapat paripurna, Senin (12/12/2022), yang dihadiri wagub. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Senin (12/12/2022), agenda yang dibahas mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Rencana & Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sukirman didampingi Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono dan dihadiri Wagub Taj Yasin.
Untuk agenda pertama, Sukirman mempersilahkan Komisi E sebagai pengusul Raperda Ketenagakerjaan untuk memberikan laporan penjelasannya. Dalam laporannya, Anggota Komisi E Tazkiyatul Mutmainnah mengatakan raperda itu disusun didasarkan atas regulasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan Omnibus Law dari pemerintah pusat.

Dalam hal ini, Komisi E menilai raperda penting disusun agar dapat memberikan manfaat dalam ketenagakerjaan. Dikatakan, dengan adanya regulasi itu, maka ada upaya percepatan penurunan kemiskinan dan pengangguran di Jateng.
“Dari perda ketenagakerjaan itu, maka akan menciptakan tenaga kerja yang kompeten, berkualitas, dan memiliki daya saing sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” kata Iin, sapaan akrabnya.

Dari laporan Komisi E itu, Wagub Taj Yasin menyampaikan tanggapan gubernur. Dalam pembacaannya, dikatakan bahwa pemprov mengaku sangat mendukungnya.
“Dengan adanya raperda itu, dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sekaligus mampu memberikan perlindungan dalam rangka mengurangi angka penggangguran. Kami berharap Undang Undang Cipta Kerja dapat diperhatikan serius agar raperda yang disusun lebih optimal,” kata wagub.

Tanggapan gubernur tersebut langsung mendapat respon dari Komisi E. Laporan Komisi E kembali dibacakan oleh Iin.
“Kebijakan penyelenggara ketenagakerjaan daerah perlu dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan melindungi tenaga kerja serta mengurangi kemiskinan dan pengangguran,” kata Iin dalam penggalan laporannya.
Usai pembacaan laporan gubernur dan Komisi E, Sukirman melanjutkan agenda pembentukan Pansus V Raperda LH. Dalam pansus itu, posisi ketua dijabat Benny Karnadi dari Fraksi PKB dan Bondan S. Bomo Aji dari Fraksi Partai Golkar sebagai wakil ketua pansus. (ayuutami/ariel)