SOAL RAPERDA. Pimwan dalam rapat paripurna, Senin (11/12/2023), yang membahas Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD & Raperda Pemajuan Kebudayaan. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Senin (11/12/2023), agenda pembahasan mengenai Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD dan Raperda Pemajuan Kebudayaan. Untuk agenda pertama, Pimpinan DPRD (pimwan) mempersilahkan Komisi C selaku pengusul menyampaikan laporannya.
“Memasuki acara rapat paripurna pertama adalah penyampaian pengusul (Komisi C) Raperda tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD. Kepada yang mewakili dipersilahkan,” kata Wakil Ketua DPRD Sukirman, mewakili Ketua DPRD Sumanto dalam pembukaan rapat.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro menyampaikan bahwa BUMD perlu pengelolaan yang baik agar kinerjanya semakin berkualitas bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan aturan mengenai tata kelola sesuai bidang BUMD.
“Raperda itu bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan BUMD, termasuk anak perusahaannya, yang baik agar dapat tercipta daya saing yang tinggi. Sekaligus, meningkatkan perkembangan kinerja BUMD untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Sriyanto dalam penggalan laporannya.

Selanjutnya adalah Penyampaian Pengusul (Komisi E) Raperda tentang tentang Pemajuan Kebudayaan. Laporan raperda itu disampaikan Anggota Komisi E, Sumarsono.
“Sesuai dengan UU (Undang Undang) Pemajuan Kebudayaan, Jateng perlu memiliki perda serupa. Pentingnya pemajuan kebudayaan itu untuk mengembangkan, melindungi, dan memanfaatkan budaya bagi masyarakat,” katanya.

Memasuki acara selanjutnya adalah pendapat Gubernur Nana Sudjana terhadap Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD dan Raperda Pemajuan Kebudayaan. Pendapat gubernur itu dibacakan oleh Sekda Sumarno.
“Pada saat ini belum ada payung hukumnya sehingga diharapkan raperda itu bisa meningkatkan kinerja BUMD. Soal Raperda Pemajuan Kebudayaan, diharapkan nantinya dapat menjadi pedoman pelaksanaan secara menyeluruh dan terpadu,” kata sekda.

Agenda berikutnya yakni tanggapan pengusul raperda atas pendapat gubernur diatas. Dalam laporannya, Anggota Komisi C Dwi Yasmanto mengaku apresiatif atas pendapatnya terhadap Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD.
“Dari pendapat gubernur itu, memang diperlukan transformasi pengelolaan BUMD yang lebih profesional. Dengan begitu, kinerja BUMD semakin meningkat dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Dwi.

Sementara, tanggapan Komisi E atas pendapat gubernur terhadap Raperda Pemajuan Kebudayaan dibacakan Sumarsono. Dalam hal ini, Komisi E menilai gubernur sangat mendukung raperda tersebut sehingga persoalan kebudayaan menjadi concern bersama.
“Kami sangat apresiatif dengan gubernur yang sangat memperhatikan kebudayaan. Kami berharap perda nantinya bisa semakin memajukan kebudayaan di Jateng untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya. (ayuutami/ariel)