RAPAT PARIPURNA. Ketua Pansus bambang Eko Purnomo membacakan draf raperda perubahan status hukum perusahaan air bersih Tirta Utama dalam rapat paripurna. (foto rahmat yasir widayat)
GEDUNG BERLIAN – Rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Kamis (28/1/2021) memutuskan sejumlah persetujuan peraturan maupun perubahan sejumlah perda. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Ferry Wawan Cahyono itu dihadiri langsung Wakil Gubernur Taj Yasin.
Beberapa keputusan dalam rapat paripurna tersebut yakni usulan perubahan atas Perda No 7/2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perubahan Status Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah. Serta penetapan dua rancangan perda untuk mendapatkan keputusan DPRD menjadi perda. Yaitu Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan; Raperda perubahan bentuk Hukum Perusda Air Bersih Tirta Utama Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Wagub menyampaikan sejumlah pokok-pokok penjelasan yang melatarbelakangi diajukannya dua raperda. Perihal perubahan Perda No 7/2013 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak dikarenakan untuk melakukan upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus kekerasaan , eksploitasi dan penelantaran pada anak. Beberapa hal yang perlu diatur dalam rancangan perda diarahkan pada pemenuhan hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan perlindungan khusus.
Mengenai raperda perubahan status Perusda Citra Mandiri guna meningkatkan peran dan fungsi perusahaan agar dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Jateng. Selain mengubah bentuk hukum dari perusda terdapat penambahan permodalan dan beberapa perubahan bidang bisnis di antaranya pertanian, pangan, industri dan perdagangan. Selanjutnya Ferry menyampaikan kedua usulan raperda tersebut akan dibahas oleh DPRD.

Selajutnya rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan draf Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan oleh Ketua Komisi E Abdul Hamid serta perubahan bentuk Perusda Air Bersih Tirta Utama menjadi perusahaan perseroan daerah oleh Ketua Pansus Bambang Eko Purnomo.

Akhirnya dengan persetujuan DPRD, Ferry memutusakan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan mendapatkan nomor keputusan No 4/2021 dan raperda perubahan hukum Perusda Air Bersih Tirta Utama menjadi perusahaan perseroan daerah mendapatkan nomor keputusan 5/2021. (dewi/priyanto)