BUKA RAPAT. Pimpinan DPRD (Pimwan) membuka rapat paripurna, Senin (19/9/2022), dihadiri wagub bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Quatly Abdulkadir Alkatiri, Heri Pudyatmoko, dan Ferry Wawan Cahyono, membuka rapat paripurna, Senin (19/9/2022). Agenda yang dibahas yakni persetujuan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Raperda Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/ Kota.
“Anggota Dewan yang hadir sebanyak 66 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai keputusan DPRD dalam Tatib, sudah sesuai kuorum,” kata Quatly.

Kemudian pembacaan Pokir yang dibacakan Sekretariat DPRD (Setwan). Usai pembacaan, Quatly meminta persetujuan rancangan keputusan DPRD tersebut kepada para anggota dewan yang hadir.
“Apakah rancangan itu dapat disetujui untuk menjadi keputusan DPRD?,” tanya Quatly dan dijawab serentak, “setuju!”

Agenda kedua dilanjut dengan pembacaan soal penjelasan Komisi D atas Raperda Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/ Kota kepada gubernur. Laporan penjelasan raperda itu dibacakan Anggota Komisi D, Albertus Agung Satria.
“Pengaturan mengenai Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air perlu dilakukan, mengingat pentingnya pelestarian lingkungan hidup terkhusus peningkatan mutu air dan pencegahan air limbah bagi masyarakat,” kata Agung, sapaannya.

Menanggapinya, Wagub Taj Yasin mengaku sependapat dengan adanya raperda usulan Komisi D itu. Ia berharap, dalam penyusunan raperda, Komisi D tetap memperhatikan regulasi pemerintah pusat agar perda nantinya bisa selaras.
“Pada prinsipnya saya mendukung atas raperda dimaksud atas inisiatif Dewan. Namun, perlu dicermati kembali dinamika regulasi terkini setelah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata wagub saat membacakan tanggapan/ pendapat gubernur terhadap raperda.

Pendapat gubernur terhadap raperda langsung ditanggapi Komisi D. Dalam penyampaian yang dibacakan Anggota Komisi D, Sri Hartini, dijelaskan bahwa raperda tersebut telah memperhatikan regulasi diatasnya.
“Komisi D berharap substansi raperda bisa mengatasi pencemaran air sekaligus bisa meningkatkan kualitas air bagi masyarakat,” kata Sri. (ayuutami/ariel)
