TANDA TANGAN. Pimwan dan gubernur menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD Jateng 2023, Rabu (16/11/2022). (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (16/11/2022), acara utama yakni penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023. Dokumen resmi itu ditandatangani Pimpinan DPRD dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“Kami sangat menghargai segala upaya dalam proses ini. Kami juga memohon maaf jika dalam proses terjadi dinamika,” kata Wakil Ketua DPRD Sukirman saat memimpin rapat.
Usai penandatangan, dilanjut dengan agenda soal penjelasan pengusul Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Penjelasan itu diwakilkan dan dibacakan Sururl Fuad selaku Anggota Komisi A.

“Penyiaran itu harus diselaraskan dengan nilai-nilai, kesetaraan, dan kebebasan beropini sesuai azas Pancasila. Untuk itu, penyiaran di daerah memerlukan regulasi,” kata Sururul dalam penggalan laporannya.
Kemudian dilanjutkan tanggapan gubernur atas laporan Komisi A itu, yang dibacakan Sekda Jateng Sumarno. Dikatakan, pemprov sangat mengapresiasi kinerja Komisi A dan mendukung raperda tersebut, mengingat lembaga penyiaran seperti televisi dan radio sangat mempengaruhi masyarakat.

“Dengan adanya raperda itu, bisa ikut mengoptimalkan lembaga yang ada untuk kesejahteraan masyarakat Jateng,” kata sekda.
Tanggapan gubernur itu langsung dijawab Komisi A, yang diwakilkan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mujaeroni. Dalam jawaban Komisi A itu, dijelaskan bahwa penyelenggaraan penyiaran dari sejumlah lembaga di daerah harus mampu melihat perkembangan teknologi saat ini.

“Kami mengharap kebijakan gubernur untuk menugaskan perangkat daerah bersama Komisi A dalam proses raperda tersebut,” kata Mujaeroni.
Dalam agenda rapat ketiga, dibahas soal persetujuan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD Jawa Tengah (Bank Jateng) menjadi Perseroda. Laporan dibacakan Anggota Komisi C, Dwi Yasmanto.

“PAD merupakan tolok ukur dalam kemandirian daerah. Untuk itu, peran dan kontribusi BUMD sangat menentukan. Dalam hal ini, BUMD perlu merubah bentuk hukumnya menjadi perseroda,” kata Yayan, sapaan akrabnya.
Laporan itu ditanggapi dalam pendapat akhir gubernur yang dibacakan sekda. Dalam tanggapannya itu, pemprov sangat mendukung raperda tersebut untuk meningkatkan peran dan fungsi Bank Jateng ke depannya.
“Diharapkan dapat lebih mendukung PAD Jateng,” pungkasnya. (ayuutami/ariel)