BUKA RAPAT. Sukirman didampingi Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono dan Hadi Santoso dalam rapat paripurna, Senin (8/7/2024). (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman membuka rapat paripurna, Senin (8/7/2024). Agenda yang dibahas diantaranya Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan; Raperda Sistem Pertanian; Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Raperda Penyelengaraan Perhubungan.
Agenda lainnya adalah jawaban Pengusul, dalam hal ini Komisi A, B, C, dan D atas PU Fraksi; Persetujuan Usul Prakarsa menjadi Prakarsa DPRD; Penetapan Persetujuan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045; dan Pendapat Akhir Gubernur.
Memasuki agenda pertama, Sukirman mempersilahkan masing-masing pengusul raperda untuk menyerahkan laporannya kepada Pimpinan DPRD (Pimwan) dan Sekda Sumarno. Dimulai dari Komisi A, B, C, dan D.

Agenda berikutnya yakni laporan Bapemperda DPRD Provinsi Jateng soal Raperda RPJPD. Laporan itu disampaikan Wakil Ketua Bapemperda Nur Saadah.
“Raperda RJPD itu merupakan buah pikir dan karya bersama dari sejumlah pihak sehingga dapat menjadi arahan pokok dalam pembangunan Jateng. Ini merupakan komitmen semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi dan mendorong untuk saling bahu membahu mewujudkan RPJPD tersebut,” kata Nur Saadah.

Usai pembacaan laporan bapemperda, Sukirman meminta persetujuan dari Anggota Dewan yang hadir. Ada 5 raperda diatas yang perlu mendapat persetujuan menjadi ketetapan DPRD yakni Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Sistem Pertanian, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelengaraan Perhubungan, dan Raperda RPJPD.
“Apakah 5 raperda tersebut dapat disetujui?” tanyanya kepada Anggota Dewan dan langsung dijawab secara serentak, “setuju!”

Kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan Persetujuan Raperda RPJPD. Penandatanganan dilakukan oleh Pimwan dan Sekda Provinsi Jateng.
Agenda selanjutnya adalah pendapat akhir gubernur terhadap Raperda RPJPD, yang dibacakan Sekda Sumarno. Dalam penyampaiannya dikatakan bahwa, dengan adanya raperda itu, maka pembangunan Jateng 5 tahun ke depan lebih terarah.
“RPJPD itu mampu mensinkronkan antara kebijakan pusat dan daerah untuk pembangunan daerah,” kata sekda. (ayuut/ariel)
