BUKA RAPAT. Pimwan membuka rapat paripurna, Rabu (20/9/2023), dengan agenda penjelasan gubernur atas Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2023. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (20/9/2023), Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto membuka agenda pertama dengan penjelasan Gubernur atas Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2023. Dihadapan Anggota Dewan, Pj. Gubernur Nana Sudjana menjelaskan soal nota keuangan tersebut.
Dikatakan, Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun untuk memberikan penjelasan mengenai gambaran umum tentang kondisi umum keuangan daerah. Nota Keuangan itu juga berfungsi sebagai instrumen menyajikan data dan informasi mengenai sumber-sumber pendapatan daerah dan menyangkut anggaran belanja daerah serta pembiayaan daerah.
“Oleh karena itu, melalui penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, diharapkan menjadi pedoman untuk memberikan arahdalam proses penyusunan perubahan APBD sekaligus memberikan penjelasan,” katanya.

Ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yaitu untuk Anggaran Pendapatan Daerah dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 26,19 triliun menjadi sejumlah Rp 26,20 triliun atau naik sejumlah Rp 13,79 triliun. Sedangkan Anggaran Belanja Daerah semula Rp 26,76 triliun menjadi sejumlah Rp 27,07 triliun atau naik sejumlah Rp 308,06 miliar.
Defisit Anggaran sejumlah Rp 866,46 miliar ditutup dengan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp 866,46 miliar. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) menjadi Nihil.
“Demikian Perubahan APBD 2023, yang secara rinci tertuang dalam lampiran Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” tutupnya.

Usai pembacaan Laporan Nota Keuangan, dilanjut Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda BPR BKK, Raperda Penyertaan Modal, Raperda Sistem Air Minum Regional, dan Raperda Perubahan APBD 2023. PU Fraksi itu diserahkan masing-masing fraksi kepada Pimpinan DPRD (pimwan).
Agenda berikutnya adalah tanggapan Komisi D sebagai pengusul Raperda Sistem Air Minum Regional atas PU Fraksi. Penyampaian tanggapan itu dibacakan oleh Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Danie Budi Tjahjono.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan dukungan dari fraksi-fraksi karena dapat menambah informasi dalam penyusunan raperda. Kami berharap perda nantinya bisa ikut menekan kemiskinan di Jateng,” kata Danie.
Kemudian, Raperda Sistem Air Minum Regional ditetapkan menjadi usul/ prakarsa DPRD atas persetujan Anggota Dewan yang hadir. (ayuutami/ariel)

Terima kasih untuk artikel yang sangat menarik ini. Saya belajar banyak hal baru dan menarik tentang topik ini.kunjungi Tel U