ESTAFET AGENDA. Pimwan memimpin rapat paripurna, Senin (18/9/2023), dengan agenda estafet, salah satunya penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Senin (18/9/2023), ada sejumlah agenda pembahasan. Diantaranya penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023, laporan Komisi A soal Raperda Penanganan Konflik, laporan pengusul soal Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, dan laporan Komisi D soal Raperda Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional.
Selain itu, agenda penyampaian laporan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN, & Pihak Ketiga, laporan Raperda Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, tanggapan gubernur atas raperda-raperda diatas. Dan terakhir, pembentukan Pansus 8 Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan
Untuk agenda pertama, penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS oleh Pimpinan DPRD (Pimwan) dan Pj. Gubernur Nana Sudjana. Dalam hal ini, pimwan yang hadir yakni Ketua DPRD Sumanto, Wakil Ketua DPRD Sukirman, Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.

Usai penandatangan, Sumanto mempersilahkan Komisi A menyampaikan laporan Raperda Penanganan Konflik Sosial. Dalam pembacaan laporan oleh Anggota Komisi A, Sukardiono, dikatakan bahwa raperda itu disusun untuk menghindari, mencegah, dan menangani munculnya konflik di masyarakat.
“Raperda itu penting agar konflik dapat diantisipasi sehingga tidak mengancam NKRI,” katanya.
Dilanjut dengan laporan pengusul Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, yang dibacakan Anggota Komisi A, Stephanus Sukirno. Dalam penggalan laporannya itu, disebutkan bahwa raperda disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan Pancasila.

“Dalam sistem ketatanegaraan, pemerintah dan masyarakat harus memahami nilai-nilai Pancasila sehingga dibutuhkan regulasi dalam pendidikan Pancasila,” kata Sukirno.
Untuk laporan dari Komisi D soal Raperda Penyelenggaraan SPAM Regional, dibacakan Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso. Dikatakan, disusunnya raperda itu didasarkan atas masih rendahnya struktur air minum dan sanitasi di masyarakat.
“Untuk itu, dibutuhkan penyediaan air minum bagi masyarakat sekaligus regulasi dalam pemenuhan SPAM di Jateng,” kata Hadi.

Setelah pembacaan laporan, kini giliran Nana Sudjana menyampaikan tanggapan gubernur atas raperda-raperda diatas. Disamping itu, laporan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN, & Pihak Ketiga, dan laporan Raperda Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng.
Ia mengatakan penyusunan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN, & Pihak Ketiga terkait dengan perubahan nomenklatur BUMD dan perubahan bentuk hukumnya dalam rangka tindaklanjut PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Untuk Raperda Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, disusun sebagai upaya penyehatan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten merupakan bagian dari kehadiran Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak nasabah.
“Sehubungan dengan urgensitas dari kedua raperda dimaksud, kami mohon kepada Dewan yang terhormat untuk dapat mempercepat pembahasan kedua raperda dimaksud dengan tanpa mengurangi dinamika pembahasan yang ada pada Pansus DPRD untuk dapat disetujui dan ditetapkan pada 2023 ini,” kata Nana.

Dilanjut dengan tanggapannya terhadap Raperda Penanganan Konflik Sosial. Ia berharap ada muatan-muatan lokal dalam raperda sehingga kebijakan penanganan konflik sosial
di Jateng dapat dilaksanakan dengan efektif sesuai kondisi masyarakat dan kearifan lokal yang ada.
Soal tanggapan terhadap Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, ia berharap penyelenggara negara (aparatur sipil negara) dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam penyelenggaraan negara. Sehingga, ke depan tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah disepakati bersama.

Tanggapan gubernur itu ditanggapi kembali oleh Komisi A sebagai pengusul Raperda Penanganan Konflik Sosial. Dalam tanggapan itu, Anggota Komisi A, M. Yunus mengatakan bahwa raperda tersebut sebagai kepastian hukum untuk terus memelihara kedamaian agar konflik sosiial dapat dihindari.
Untuk Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, tanggapan pengusul dibacakan Anggota Komisi B, Kadarwati. Dikatakan, raperda itu membutuhkan pansus untuk menyusunnya, setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
Setelah semua tanggapan dibacakan, Sumanto meminta Sekretariat DPRD untuk membacakan pembentukan Pansus 8 Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan. Ia juga meminta Pansus 8 untuk menentukan susunan Ketua dan Wakil Ketua Pansus 8.
“Dipersilahkan Pansus 8 untuk rapat memutuskan jabatan ketua pansus dan wakil ketuanya. Rapat paripurna di skors selama 5 menit,” kata Sumanto.
Usai rapat pansus, kemudian hasilnya dibacakan oleh Stephanus Sukirno. Ditetapkan bahwa Ketua Pansus adalah Stephanus Sukirno dan Wakil Ketuanya Soenarno.
“Setelah rapat dengan perdebatan yang sengit, ketua dijabat Stephanus Sukirno. Bukan apa-apa tapi dipilih karena usianya. Maka, untuk jabatan wakil ketuanya juga dipilih yang tua yakni Pak Soenarno,” kata Sukirno sembari tersenyum. (ayuutami/ariel)