BUKA RAPAT. Pimpinan DPRD Provinsi Jateng membuka rapat paripurna, Kamis (28/3/2024), dengan agenda penyampaian LKPj Gubernur 2023 dan pembentukan Pansus LKPj. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jateng pada 26 Februari 2024 dan hasil Rapat Pimpinan DPRD (Pimwan) pada 4 Maret 2024, agenda rapat paripurna, Kamis (28/3/2024), adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jateng Tahun Anggaran 2023. Agenda kedua, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2023.
“Dari laporan Saudara Sekretaris Dewan (Sekwan), Anggota DPRD yang hadir 105 orang dari 120 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi quorum,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman, mewakili Ketua DPRD Sumanto.
Memasuki acara pertama, penyampaian LKPj Gubernur 2023. Dalam laporannya, Pj. Gubernur Nana Sudjana mengatakan substansi LKPj adalah hasil penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan strategis yang diambil pemprov, tindaklanjut rekomendasi DPRD atas LKPj 2022, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan, dekonsentrasi, dan penugasan kepada pemkab/ pemkot serta pemdes.
“Dari target Pendapatan Daerah pada 2023 sebesar Rp 26,22 triliun, tercapai Rp 25,36 triliun atau 96,75%. Belanja Daerah pada 2023 sebesar Rp 27,48 triliun dan terealisasi Rp 25,80 triliun atau 93,88%.Dan, Pembiayaan Daerah (netto) pada 2023 tercapai sebesar Rp 1,33 triliun atau 105,57% dari target Rp 1,26 triliun,” papar Nana.
Usai laporan panjang dari gubernur, Sukirman mengatakan pembahasan LKPj itu akan dibahas oleh pansus. Untuk itu, DPRD menetapkan Pansus 10 melakukan Pembahasan LKPJ Gubernur Jateng Akhir Tahun Anggaran 2023.
“Selanjutnya, kami minta kepada para Anggota Dewan, apakah Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang pembentukan Pansus 10 tentang Pembahasan LKPj 2023 tersebut dapat disetujui?,” tanya pimwan dan dijawab serentak Para Anggota Dewan yang hadir, “setuju!”
Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan tersebut, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 5 Tahun 2024. Usai penetapan pansus, dimulai proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pansus 10. Dalam laporan yang dibacakan Muhammad Yunus, jabatan Ketua Pansus 10 adalah Agung Budi Margono dan Wakil Ketua Pansus 10 Muhammad Yunus.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Ayat 5 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jateng bahwa Ketua dan Wakil Ketua Pansus dipilih dari dan oleh Anggota Pansus. Setelah Anggota Pansus 10 bermusyawarah, maka diputuskan jabatan Ketua Pansus Agung Budi Margono dari Fraksi PKS dan wakilnya Muhammad Yunus dari Fraksi PAN sehingga menjadi Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 6 Tahun 2024,” tutup Sukirman. (ariel/priyanto)