MULAI RAPAT. Pimwan bersama Gubernur dalam rapat paripurna, Selasa (2/5/2023). (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna pertama, Selasa (2/5/2023), usai masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat.
Diantaranya Laporan Penutupan & Pembukaan Masa Persidangan, Penetapan Persetujuan Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH), Pendapat Akhir Gubernur, Penyampaian Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah, Penyampaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, dan Laporan Bapemperda Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dilanjut pula agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap raperda-raperda diatas kemudian Tanggapan/ Jawaban Bapemperda terhadap Pemandangan Umum Fraksi. Setelah itu, agenda persetujuan usul prakasa raperda menjadi Prakarsa DPRD.
Agenda berikutnya adalah Pemberhentian Pimpinan DPRD (Pimwan) Provinsi Jateng Sisa Masa Jabatan 2019-2024 sekaligus usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimwan. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukirman didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.
Saat memasuki ruang rapat, Pimwan bersama Gubernur Ganjar Pranowo bersalam-salaman dengan sejumlah Anggota Dewan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam sambutan awalnya, Sukirman mengucapkan selamat kepada pemprov yang mampu mencapai penghargaan sebagai pemerintah dengan predikat kinerja terbaik.

“Anggota DPRD yang hadir dalam rapat 91 orang dan lainnya melalui sambungan tidak langsung, dari 119 orang Anggota Dewan. Dari keputusan DPRD, rapat sudah memenuhi kuorum,” kata Sukirman.
Dilanjut dengan agenda laporan penutupan masa persidangan kedua Tahun Sidang 2022-2023, yang dibacakan Quatly Abdulkadir Alkatiri. Dalam laporan itu, ia menjelaskan mengenai Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
“Selain ketiga fungsi kedewanan itu, ada juga tugas penunjang lainnya seperti peningkatan kapasitas, penyerapan aspirasi, dan sosialisasi perda/ non-perda melalui kegiatan kehumasan,” kata Quatly.

Laporan dilanjutkan dengan penyampaian pembukaan masa persidangan ketiga dibacakan Ferry Wawan Cahyono. Seperti halnya laporan sebelumnya, disebutkan tugas-tugas kedewanan dalam pelaksanaan 3 fungsi DPRD dan tugas-tugas penunjang lainnya selama masa persidangan ketiga ini.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi Pembentukan Perda, agar dapat dipahami dan bermanfaat bagi masyarakat, perlu dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat dan pihak terkait melalui kegiatan kehumasan,” kata Ferry dalam pembacaan laporannya.

Untuk agenda selanjutnya, laporan Raperda LH, dibaca oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso. Disampaikannya, Komisi D menilai bahwa Provinsi Jateng memerlukan kepastian hukum soal lingkungan hidup agar masyarakat tidak tercemar polusi dari industri.
“Perda ini nantinya mirip dengan UU Omnibus Law karena menghapus empat perda sebelumnya yang dimiliki Jateng soal lingkungan hidup,” kata Hadi.

Usai penyampaian tersebut, langsung ditanggapi oleh gubernur. Dalam pendapat gubernur soal Raperda LH, Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah, dan Raperda RTRW, Ganjar mengatakan pemprov berharap Perda LH itu nantinya lebih implementatif sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah, ia menilai perda tersebut nantinya dapat mengatur soal pemungutan pajak sekaligus peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sementara untuk Raperda RTRW, diharap pula menjadi kepastian hukum dalam penertiban ruang dan wilayah, termasuk pengaturan zona pesisir Jateng.
“Kami mohon Anggota Dewan untuk mempercepat penyusunan raperda tersebut agar segera disahkan pada tahun ini,” pungkasnya.

Kemudian dilanjut dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda, yang dibacakan Anggota Bapemperda Tri Mulyantoro. Laporan itu berisi soal Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Agenda selanjutnya adalah Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah & Retibusi Daerah, Raperda RTRW, dan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam agenda itu, masing-masing fraksi menyerahkan laporan pemandangan umumnya kepada Pimwan dan Gubernur, dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.

Dari pemandangan umum fraksi soal Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, kemudian ditanggapi Bapemperda. Dalam laporan yang disampaikan Anggota Bapemperda Denny Septivian, dijelaskan bahwa Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk membentuk perda yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dari sejumlah agenda rapat diatas, ditetapkan persetujuan Raperda LH dan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi Prakarsa dan Keputusan DPRD. (ayuutami/ariel)
