TUKAR CENDERA MATA : Pansus DPRD Purworejo bertukar cendera mata dengan DPRD Jateng, di Tlogo Resort, Tuntang.(foto: dewi sekarsariningtyas)
UNGARAN – Kode etik dan tata beracara milik DPRD Jawa Tengah bakal dijadikan acuan oleh Purworejo. Pada Kamis (23/7/2020), Panitia Khusus (Pansus) 11 dan 12 DPRD Purworejo menemui DPRD Jateng di Tlogo Resort, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Ketua Pansus 11 Hendri Kuskarel menyebutkan, kunjungan tersebut untuk mencari masukan guna menjadi bahan dalam penyusunan kode etik dan tata beracara. Setelah pelantikan DPRD Purworejo perlu segera menyusun peraturan kode etik dan tata beracara guna menjadi pegangan setiap anggota.
“Mekanisme kode etik yang ada di Jateng seperti apa guna bisa diberikan penjelasan,” tanya Hendri Kuskarel.
Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Jawa Tengah Soenarno menjelaskan, draf aturan tersebut sudah disusun dan sudah dikonsultasikan kepada Kemendagri. Bahkan dalam konsultasi itu, pihak Kemendagri meminta supaya aturan tersebut tidak menyulitkan pihak DPRD sendiri.
“Aturan tetap dibuat namun tidak menyulitkan diri sendiri. Poin utama adalah tetap menjunjung tinggi marwah lembaga DPRD,” ucapnya.
Selain itu pansus ini juga melakukan pembahasan internal dengan mencari masukan-masukan dari beberapa daerah. Kajian yang dilakukan pansus ini banyak sekali ruang lingkupnya. Peraturan kode etik ada 6 bab dan tata beracara 17 bab yang semuanya mengacu pada PP No 12/2018. Meski demikian, ada juga sejumlah pasal yang disesuaikan dengan kebutuhan internal DPRD Jateng.

Senada, anggota pansus lain Bambang Hariyanto menambahkan, dengan spirit kebersamaan sebenarnya bisa untuk mewadahi semua tatib itu. Harapannya dalan konteks kehadiran serta rapat-rapat bisa lebih didisiplinkan lagi. Acuannya terhadap Pimpinan rapat yang melaksanakan tindakan tegas seperti mengumumkan siapa anggota-anggotanya yang tidak hadir, dengan begitu harapannya semua peraturan yang sudah dibuat bisa terlaksana.(dewi/priyanto)