Purworejo Adopsi Draf Kode Etik dan Tata Beracara

1 apansus1

TUKAR CENDERA MATA : Pansus DPRD Purworejo bertukar cendera mata dengan DPRD Jateng, di Tlogo Resort, Tuntang.(foto: dewi sekarsariningtyas)

UNGARAN – Kode etik dan tata beracara milik DPRD Jawa Tengah bakal dijadikan acuan oleh Purworejo. Pada Kamis (23/7/2020), Panitia Khusus (Pansus) 11 dan 12 DPRD Purworejo menemui DPRD Jateng di Tlogo Resort, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Pertemuan perwakilan DPRD Purworejo dengan DPRD Jateng

Ketua Pansus 11 Hendri Kuskarel menyebutkan, kunjungan tersebut untuk mencari masukan guna menjadi bahan dalam penyusunan kode etik dan tata beracara. Setelah pelantikan DPRD Purworejo perlu segera menyusun peraturan kode etik dan tata beracara guna menjadi pegangan setiap anggota.

“Mekanisme kode etik yang ada di Jateng seperti apa guna bisa diberikan penjelasan,” tanya Hendri Kuskarel.

Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Jawa Tengah Soenarno menjelaskan, draf aturan tersebut sudah disusun dan sudah dikonsultasikan kepada Kemendagri. Bahkan dalam konsultasi itu, pihak Kemendagri meminta supaya aturan tersebut tidak menyulitkan pihak DPRD sendiri.

“Aturan tetap dibuat namun tidak menyulitkan diri sendiri. Poin utama adalah tetap menjunjung tinggi marwah lembaga DPRD,” ucapnya.

Selain itu pansus ini juga melakukan pembahasan internal dengan mencari masukan-masukan dari beberapa daerah. Kajian yang dilakukan pansus ini banyak sekali ruang lingkupnya. Peraturan kode etik ada 6 bab dan tata beracara 17 bab yang semuanya mengacu pada PP No 12/2018. Meski demikian, ada juga sejumlah pasal yang disesuaikan dengan kebutuhan internal DPRD Jateng.

Senada, anggota pansus lain Bambang Hariyanto menambahkan, dengan spirit kebersamaan sebenarnya bisa untuk mewadahi semua tatib itu. Harapannya dalan konteks kehadiran serta rapat-rapat bisa lebih didisiplinkan lagi. Acuannya terhadap Pimpinan rapat yang melaksanakan tindakan tegas seperti mengumumkan siapa anggota-anggotanya yang tidak hadir, dengan begitu harapannya semua peraturan yang sudah dibuat bisa terlaksana.(dewi/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).