GANTI UNTUNG. Nurul Furqon bersama Sri Hartini saat menerima perwakilan warga desa yang terkena proyek Tol Semarang-Demak di Ruang Rapim Gedung Berlian, Rabu (7/3/2021), membahas soal ganti untung. (foto george reynaldy)
GEDUNG BERLIANÂ – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menerima perwakilan warga dari 3 desa di Kabupaten Demak, Rabu (7/4/2021), di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian. Kedatangan warga itu dalam rangka audiensi soal ganti untung proyek Tol Semarang-Demak.

Dalam diskusi yang dipimpin Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nurul Furqon bersama Sri Hartini dan Helmy Turmudhi, pembahasan diawali mengenai besaran harga tanah yang masih dipersoalkan warga sekitar. Seperti disampaikan Akhmad Kuwoso selaku perwakilan pemdes dari 4 desa, masih banyak warga yang mengeluhkan mengenai besaran harga tanah tersebut.
“Menurut warga, harga tanah yang terkena proyek tol masih sangat rendah. Jadi, disini warga ingin mengadu kepada Wakil Rakyat agar bisa mencapai win-win solution,” kata Kepala Desa Karangrejo itu, mewakili desa terkena proyek tol di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Ketua Forum Silaturahmi Ganti Untung Tol Semarang-Demak Sukarman juga mengakui masih ada warga yang belum menyepakati besaran harga tanah. Ia menilai penetapan besaran harga tanah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ganti untung.
“Harapan warga, dengan dibuatnya penetapan harga tanah, maka bisa sesuai prinsip ganti untung. Yakni, ada kenaikan harga tanah untuk kesejahteraan warga semua. Intinya, harganya bisa 10 kali dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Saat ini, NJOP nya sekitar Rp 82.000 per meter persegi,” jelas Sukarman.

Sementara, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak Kemen PUPR Soni Widi Nugroho menjelaskan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan warga desa. Disebutkan, Warga Desa Wonosalam, Karangrejo, dan Kendaldoyong sudah melaksanakan dialog pada Oktober 2020 lalu.
Dalam dialog itu juga dihadiri BPN selaku pelaksana musyawarah tersebut.Dalam hal ini, pihaknya sudah melaksanakannya sesuai tahapan.
“Jika ada warga yang tidak setuju, maka diberi waktu 14 hari setelah musyawarah. Setelah itu, keputusan ada di pengadilan, jika ada gugatan dari warga. Secara normatif, kami mohon maaf kepada masyarakat karena kami menjalankannya sesuai Undang Undang,” jawab Soni.

Menanggapi persoalan tersebut, Nurul Furqon mengaku belum bisa menetapkan solusi dalam hal ganti untung karena masih ada beberapa pihak yang tidak hadir seperti BPN. Meski begitu, pihaknya siap memfasilitasi persoalan itu, apabila warga menginginkan ada pertemuan kembali dengan pihak-pihak terkait.
“Apa yang menjadi keluhan warga, kami tampung karena saat ini tidak bisa diputuskan secara cepat. Kami juga akan mencoba komunikasikan hal tersebut dengan pihak terkait,” kata Nurul. (ariel/priyanto)