BERI PAPARAN : Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnain memberi paparan mengenai penyelarasan produk hukum daerah antara pusat dengan daerah di Brebes.(foto: priskilla tyas)
BREBES – Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD diberikan hak oleh pemerintah pusat untuk dapat membentuk peraturan daerah. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jateng mencoba menggali masukan di Kabupaten Brebes guna menguatkan materi rancangan peraturan daerah (perda) perihal pedoman pembentukan produk hukum daerah.

Jumat (16/6/2023), Bapemperda DPRD Jateng berkunjung ke Kantor Setda Brebes. Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain bersama rombongan didampingi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Haryono mengutarakan, masukan dari daerah terkait dengan draf penyusunan produk hukum daerah sangat penting untuk didiskusikan supaya Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Agar menjadi PR bersama untuk DPRD provinsi bersama daerah – daerah dapat saling bersinergi dengan baik, saling menberikan support,” ucap islandar.

Senada Wakil Ketua Bapemperda Nur Sa’adah juga menungkapkan Perlunya penguatan sinergisitas antara Bapemperda dan Biro Hukum sebagai leading dalam pembentukan perundangan/ produk hukum daerah.
“Produk hukum daerah yang bersifat internal DPRD juga merupakan produk hukum, bagaimana proses di Brebes terhadap pembentukan produk hukum yang sudah terbentuk,” ucapnya.
Menanggapinya Kepala Bagian Biro Hukum Kabupaten Brebes Mohammad Syamsul Haris menjelaskan, Brebes melakukan produk hukum baik perda/ pergub wajib melalui harmonisasi Kemenkunham dan Kemendagri . Kelebihan hal itu baik daerah maupun pusat mempunyai satu suara terhadap rancangan perda yang akan dibuat dan memakan waktu sekitar 4 bulan untuk persetujuan dari kemendagri.
“Untuk Propemperbup menghasilkan sebanyak 157 peraturan bupati dan masih banyak susulan yang sedang dalam proses persetujuan. Penyusunannya bersama sama, Eksekutif Bagian Hukum maju bersama DPRD agar satu suara pula,” jelas Syamsul. (tyas/priyanto)