SEMARANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jateng kembali menjadi perhatian, mengingat penyelenggaraan PPDB pada tahun lalu masih menyisakan sejumlah persoalan. Dari pengalaman itu, Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi meminta adanya pemetaan yang valid tentang calon peserta didik.
Ia juga mengatakan pada tahun ini, sesuai Permendikbud No 51/2018, PPDB SMA di Jateng menggunakan sistem zonasi bagi calon peserta didik. Selain jauh dekat calon peserta didik, Ahmadi merasa perlu untuk dilakukan pemetaan finansial dan akademik calon peserta.
“Jadi, tidak hanya jauh dekat saja tapi bagaimana tentang aspek finansial dan akademik. Karena, kita ingin memberikan jaminan kepada masyarakat untuk bisa sekolah yang lebih baik. Meningkatkan kualitas pendidikan kita,” katanya, saat acara Talkshow Prime Topic bersama MNC Trijaya FM di Hotel Noormans, Kota Semarang. Selasa (26/3/2019).

Lebih lanjut, Ahmadi mempertanyakan tentang identifikasi zonasi bagi masing masing sekolah. Mengingat, ada satu kelurahan yang terdapat lebih dari satu sekolah seperti di Kota Semarang dimana dalam 1 kelurahan ada SMAN 3 Semarang dan SMAN 5 Semarang.
Menjawab itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (BKD) Jateng Bambang Supriyono menjelaskan bahwa nantinya zonasi memiliki kemungkinan tidak berbentuk simetris. Sehingga, sekolah tidak menjadi pusat radius dari zonasi PPDB.
“Jadi, Zonasi dibahas bersama dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri. Dengan begitu, diharapkan pula tidak ada tumpang tindih, dan menjangkau semuanya,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, dengan sistem PPDB 2019 ini, sudah ada 3 jenis penerimaan yaitu Zonasi 90%, Prestasi 5%, dan mengikuti perpindahan kerja orang tua 5%. Zonasi sendiri akan dibagi menjadi 3 jenis bagi masing masing sekolah sehingga misal di zona ring 1 belum terpenuhi maka akan menerima dari zona ring 2.
Senada, Ketua Dewan Pendidikan Jateng Prof Rustono berharap sistem zonasi itu membuat kualitas pendidikan merata untuk semuanya. Dari situ, pendidikan di Jateng bisa maju bersama prestasi siswanya.
“Jadi, nanti tidak ngumpul jadi satu. Kita mengharapkan semuanya sekolah. Untuk SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) tetap dipakai tapi tidak menjadi syarat masuk. SKTM digunakan saat masuk nanti untuk pengurangan biaya. Jangan ada anak yang tidak sekolah di sekitar sekolah.” kata Rektor Universitas Veteran itu.
Rustono juga mengungkapkan zonasi tersebut diprediksi selesai pada 1 Mei 2019. Setelah itu, masyarakat bisa melihat dimana mereka masuk zonasi. (azam/ariel)
Menurut kami sistem jonasi ini aga menyusahkan bagi yang ada di darrah yang ada di pedalaman, mengingat tentunya dengan sitem ini juga ada beberapa sekolah yang di bawah setandar